TANJUNGBALAI (Waspada): Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mengamankan Z, 50, pelaku pencabulan anak tirinya di Kota Tanjungbalai, Senin (6/2) pukul 19.30.
Tersangka dilaporkan istrinya, N, 42, warga sama usai mendengar sendiri pengakuan putrinya yang masih berusia 14 tahun. Putri kesayangannya itu mengaku telah beberapa kali dicabuli oleh tersangka di dalam rumah di waktu yang berbeda.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM didampingi Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo SH menjelaskan, kejadian itu awalnya diketahui oleh tetangga pelapor, J, 45, yang melihat adegan tak senonoh antara pelaku dan korban. Saksi lalu memberitahukan pencabulan itu kepada ibu korban yang langsung melapor ke kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dipimpin Kanit II, Ipda M Reza Fahrurrazy STr K, Kanit I, Ipda DJ Manullang melakukan penyelidikan. Senin 6 Februari 2023, polisi mengetahui keberadaan Z dan langsung mengamankannya.
“Barang bukti berhasil disita, kaos dalam (singlet) putih merk Etam dan celana training hijau yang digunakan tersangka saat pencabulan,” ucap Eri Prasetyo.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Subs 82 ayat (1) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak. (A21/A22)