KARO (Waspada): Dalam persiapan menghadapi tahun pemilu, Polres Tanah Karo menerima sosialisasi hukum dari Tim Bidang Hukum Polda Sumut, Senin, (31/7) sekira pukul 10.00 Wib, di Ruang Zoom Meeting Mapolres Tanah Karo.
Kehadiran tim dari Bidkum Poldasu langsung disambut Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, SIK. Sementara rombongan tim dipimpin Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Sumut AKBP Herwansyah SH MSi diikuti anggota tim Kaursunkumsubbidsunluhkum Bidkum Polda Sumut Kompol Eka Drison SH
Sementara untuk peserta sosialisasi hukum diikuti para penyidik penyidik pembantu dan perwakilan Bag, Sat dan Sie Polres Tanah Karo.
Kegiatan sosialisasi ini diiawali pembukaan secara virtual melalui Zoom Meeting dipimpin langsung Kabidkum Kombes Pol. Andry Setiawan SIK MH
Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi, mengatakan bahwa dalam menghadapi tahun pemilu, penegakkan hukum harus lebih aktif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“Kegiatan penyuluhan hukum ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman personil tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, untuk itu agar seluruh peserta mengikuti dengan baik sosialisasi ini sehingga nantinya dapat melaksanakan tugas dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKBP Wahyudi dalam sambutannya kepada seluruh peserta.
Sementara itu, Ketua Tim Sosialisasi Hukum AKBP Herwansyah, mengatakan bahwa hari ini Bidkum Polda Sumut melaksanakan sosialisasi hukum tentang UU No. 17 Tahun 2017 Tentang Pemilu di Polres Tanah Karo.
“Kegiatan ini dilakukan untuk meneruskan pemahaman kepada personel, khususnya terkait Undang undang no 17. Tahun 2017, tentang bagaimana ketentuan dan mekanisme yang terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk tahapan tahapan pemilu, hak dan kewajiban pemilih, serta proses penghitungan suara”, ungkap AKBP Herwansyah.
Melalui penyuluhan hukum ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi personel Polres Tanah Karo dalam melaksanakan tugas pengamanan dan pengawasan Pemilu yang akan datang, harapnya.(c02).