TANJUNGBALAI (Waspada) : Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat setempat, Senin (22/5).
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH dalam konferensi pers menjelaskan, terdapat tiga klaster pelaku curanmor yang berhasil diungkap. Klaster pertama terdiri dari dua pelaku, AR alias A dan HG alias G, yang telah beraksi di delapan TKP di wilayah Kota Tanjungbalai. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan delapan unit sepeda motor hasil curian.
Klaster kedua melibatkan seorang pelaku, BP alias B, yang telah beraksi di satu TKP di Gang Turang. Petugas berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian
Klaster ketiga melibatkan seorang pelaku, NRS alias N, yang telah beraksi di Jalan Rusunawa Perumahan Rusunawa V. Petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian.
Selain sepeda motor, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti handphone, kunci T, pakaian, rekaman CCTV, serta BPKB, dan STNK.
Menurut Kapolres, para pelaku mengincar sepeda motor yang terparkir dan tidak terkunci setang atau kunci pengaman.
“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun untuk kasus curanmor dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun untuk kasus penadahan,” jelas Kapolres.
Pengungkapan jaringan curanmor ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan lainnya.
“Mari bersama-sama jaga kendaraan kita dan laporkan kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan,” ucap Yon didampingi Wakapolres Kompol Rudy Candra SH MM, dan Kasat Reskrim, AKP Teuku Rivanda Ikhsan STK SIK MA. (a21/a22).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.