SIMALUNGUN (Waspada): Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian 1 unit truk jenis Mitsubishi Canter HD125PS dari kilang padi milik pengusaha kilang padi di Nagori Boluk, Kec. Bosar Maligas, Kab. Simalungun. Dalam kaitan itu, 5 diduga pelaku berhasil diamankan.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rachmat Aribowo, kepada wartawan, Jumat (22/4), mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian 1 unit truk Mitsubishi Canter HD125PS BK 9220 TO berawal dari tertangkapnya salah seorang terduga pelaku berinisial RP, 52, warga Huta-I Nagori Boluk Kec.Bosar Maligas Kab. Simalungun, yang berperan sebagai pemberi informasi tentang keadaan/situasi di dalam kilang padi, pada Kamis (7/4) siang.

Penangkapan itu berdasarkan dengan adanya Laporan Polisi, Nomor: LP / 34 / III / 2022 / SU / SIMALUNGUN / SEK. BOSAR, tanggal 26 Maret 2022. Sebelumnya pada hari Sabtu tgl 26 Maret 2022 diketahui sekira pkl 07.30 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian 1 (satu) unit Mobil truk merk Mitsubishi Canter HD 125PS warna Kuning dengan bermuatan 41 (empat puluh satu) goni dengan berat sekitar 3 (tiga) ton padi dari dalam kilang padi tersebut yang sebelumnya dalam keadaan terparkir. Mengetahui hal tersebut pemilik langsung melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya ke Polsek Bosar Maligas polres Simalungun.
Lebih lanjut dikatakan, pengungkapan kasus pencurian truk dimaksud merupakan hasil dari kerjasama antara Tim Jatanras Polres Simalungun bersama dengan Subdit-III Jatanras Polda Sumut. Hal ini disebabkan para terduga pelaku sudah sempat melarikan diri keberbagai daerah di Sumatera Utara, karena beberapa diantaranya merupakan warga dari luar Simalungun.
Setelah memeriksa beberapa saksi, Tim Jatanras mendapat informasi keberadaan salah satu terduga pelaku. Menerima informasi itu Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo langsung meminta Kanit Jatanras IPDA Bayu Mahardhika, untuk melakukan penangkapan.
” Inisial RP diamankan Kamis (7/4) sekira pukul 17.00 di Jalan SM Raja Kelurahan Perdagangan-I Kec. Bandar. Dalam kasus tersebut RP diduga berperan sebagai pemberi informasi tentang keadaan/situasi di dalam kilang padi,” kata AKP Rachmat Aribowo.


Dari keterangan RP diketahui beberapa terduga pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian tersebut. Tim Jatanras Polres Simalungun langsung berkordinasi dengan Subdit-III Jatanras Polda Sumut dan berhasil mengamankan 4 terduga pelaku lainnya, masing-masing berinisial RH, 42, warga Dusun Karya Desa Aras Kabu Kec. Beringin Kab. Deli Serdang, berperan menunggu di jalan umum di dekat kilang padi sambil memantau situasi. TS, 54, warga jln.Panah No.11 Kel.Pahlawan Kec. Medan Perjuangan Kota Medan, berperan sebagai pembeli 1 unit truk mitsubishi canter HD 125PS BK 9220 TO dan GW, 41, warga Dusun Penaga Desa Medang Kec.Medang Deras Kab. Batubara, berperan untuk masuk ke dalam kilang padi dan membawa 1 truk mitsubishi serta MY, 30, warga Desa Medang Kec. Medang Deras Kab. Batubara, berperan membuka pintu gerbang dari Luar kilang padi.

” Hingga Selasa, 19 April 2022 Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun telah berhasil mengamankan 5 diduga pelaku dari tempat masing-masing. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa RH menjual truk hasil curian kepada TS dengan harga Rp. 60 juta,” ujar Kasat Reskrim.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk proses sidik dan pengembangan selanjutnya, dan dari kejadian tersebut korban mengalami total kerugian diperkirakan sebesar Rp. 215 juta,” Aribowo.(a27)