SIMALUNGUN (Waspada): Seorang pria berstatus wiraswasta, berinisial LM, 40, ditangkap personil Sat Narkoba Polres Simalungun, diduga pengedar narkotika jenis sabu, di Huta II Nagori Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayuraja, Kabupaten Simalungun, Kamis, (18/1/2024).
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, membenarkan informasi penangkapan itu. ” LM ditangkap di rumahnya, di Huta II Nagori Raja Maligas, Kamis (18/1) sore,” sebut AKP Irvan dikonfirmasi Jumat (19/1).
Keberhasilan penangkapan pria berstatus wiraswasta tersebut, terang Kasat, berdasarkan informasi masyarakat yang resah akibat aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di rumah LM.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, tim Sat Narkoba dipimpin Kanit 2, langsung mengamankan seorang pria sesuai ciri-ciri disebutkan di dalam rumahnya.
Kemudian, dalam penggeledahan yang turut disaksikan kepala desa setempat (Pangulu), berhasil disita barang bukti antara lain satu bungkus plastik klip sedang yang berisi enam bungkus plastik klip transparan kecil diduga kuat berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,33 gram, sebuah ponsel android merk Oppo, uang tunai Rp.300.000 hasil penjualan narkotika, serta peralatan penggunaan sabu seperti bong dan kaca pirex.
Dalam interogasi awal, pria LM mengaku barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang sebelumnya di peroleh dari seorang pria di daerah Asahan.
” Saat ini LM dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar AKP Irvan
Kasus ini menunjukkan keseriusan dan komitmen Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam jaringan narkotika yang dapat merusak generasi bangsa, tukas AKP Irvan, mengakhiri.(a27).