Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Simalungun Tangkap Pengedar 67 Paket Sabu

Pria AA diduga pengedar sabu di Nagori Pamatang Simalungun dan barang bukti berupa 67 paket kecil sabu saat diamanka di Mako Polres Simalungun.(Waspada/ist).
Pria AA diduga pengedar sabu di Nagori Pamatang Simalungun dan barang bukti berupa 67 paket kecil sabu saat diamanka di Mako Polres Simalungun.(Waspada/ist).

SIMALUNGUN (Waspada): Polres Simalungun melalui Tim Opsnal Sat Narkoba, menangkap seorang pria dewasa berinisial AA, 31, warga Jln. Bunga Zaitun, Nagori Pamatang Simalungun, Kec. Siantar, Kab. Simalungun.

Pria AA tertangkap tangan memiliki dan diduga sedang mengedarkan narkotika jenis sabu di Jln. Asahan Km. 4, Nagori Pematang Simalungun, Kec. Siantar, Rabu (28/6/2023).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Simalungun Tangkap Pengedar 67 Paket Sabu

IKLAN

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, melalui Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono, dihubungi Waspada.id, Jumat (30/6), membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria dewasa dari Nagori Pamatang Simalungun terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Polres Simalungun Tangkap Pengedar 67 Paket Sabu

“Seorang pria, inisialnya AA, warga Pamatang Simalungun, pelaku diduga sebagai pengedar sabu,” ujar AKP Adi Haryono.

Dikatakan, keberhasilan petugas menangkap pria AA berdasarkan adanya informasi dari masyarakat Pamatang Simalungun yang mengaku resah akibat di daerah mereka sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu.

Menyikapi informasi tersebut, Kasat Narkoba segera menurunkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin Aiptu Aswin Manurung dan melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap pria AA yang mencurigakan dan ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima dari warga.

Saat penggeledahan, Tim Opsnal berhasil menemukan 67 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 32,39 gram, 1 unit HP android merk Oppo warna putih, uang sejumlah Rp311.000 dan 5 plastik klip kosong.

Dalam interogasi awal, AA mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan dijual kembali dan sebelumnya diperoleh dari seorang pria di wilayah Kec. Siantar.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Simalungun guna proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Adi Haryono.

Sementara, setelah penangkapan pria AA tersebut, masyarakat setempat menyampaikan apresiasi atas kinerja Kapolres dan jajarannya yang tanpa pandang bulu memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kab Simalungun.

Secara khusus, Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung, menyeru kepada seluruh masyarakat di bumi ‘Habonaron Do Bona‘ untuk senantiasa berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba.

” Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam membantu tugas kepolisian dalam memberantas narkotika. Narkoba merupakan musuh bersama yang benar-benar harus kita musnahkan,” tukas Kapolres.

Polres Simalungun Tangkap Pengedar 67 Paket Sabu

Mantan Kapoltes Taput itu mengajak masyarakat untuk mendukung dan berpartisipasi dalam berbagai upaya yang telah dan akan terus dilakukan dalam pemberantasan narkoba.

” Informasi dari masyarakat sangat berharga dan sangat kami apresiasi. Dengan bekerja sama, kita bisa memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah kita,” ujar AKBP Ronald.

” Ingatlah bahwa narkoba bukan solusi, melainkan memperparah masalah yang ada. Jangan sampai kita atau orang yang kita cintai menjadi korban. Upaya pencegahan sejak dini sangat penting dilakukan oleh setiap individu dalam keluarga dan komunitas,” tambahnya.(a27).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE