Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Polres Simalungun Tangkap Pasutri Diduga Pelaku Penipuan Modus Investasi

Kerugian Mencapai Rp3,3 Miliar Lebih

Pasutri YA dan MS terduga pelaku pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus investasi ditahan di Polres Simalungun.(Waspada/ist).
Pasutri YA dan MS terduga pelaku pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus investasi ditahan di Polres Simalungun.(Waspada/ist).

SIMALUNGUN (Waspada): Satuan Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap YA, 43 dan MS, 34, pasangan suami istri (pasutri) terduga pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus investasi, hingga korbannya mengalami kerugian mencapai Rp3,3 miliar lebih.

YA dan MS warga Huta III Parbeokan, Nagori (Desa) Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun. Sedangkan korbannya, Siti Maisaroh, 38 warga yang sama dengan terduga pelaku.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Simalungun Tangkap Pasutri Diduga Pelaku Penipuan Modus Investasi

IKLAN

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo, ketika dikonfirmasi membenarkan telah menangkap pasutri YA dan MS dari persembunyiannya di Kecamatan Kemuning Provinsi Riau.

Kasat Reskrim AKP Rachmat menjelaskan bahwa kasus penipuan dan penggelapan ini ditangani oleh Unit-II Tipidter Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun yang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap YA dan MS pada Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 di Kecamatan Kemuning Provinsi Riau.

” Kasus ini ditangani Unit-II Tipidter Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun. Pasutri berinisial YA dan MS ditangkap Sabtu (29/10) di Kecamatan Kemuning Provinsi Riau,” beber AKP Rachmat, Selasa (08/11/2022).

Dikatakan penangkapan terhadap YA dan MS pasangan suami istri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berawal dari adanya laporan pelapor Siti Maisaroh, 38, warga Huta-III Parbeokan, Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hantonduan, Kabupaten Simalungun atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp3.307.000.000.

YA dan MS diduga melakukan penipuan atau penggelapan dengan modus membujuk rayu korban untuk menginvestasikan uangnya kepada tersangka dengan iming-iming diberikan profit setiap bulannya 10% dan dalam tempo 2 tahun uang dikembalikan.

Siti Maisaroh berhasil diyakinkan oleh MS dengan pengakuan dan mengatakan bahwa YA yang juga suaminya merupakan rekanan/pemborong di PTPN IV Unit Kebun Bahjambi dan di PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk dan diberi pekerjaan untuk melakukan pengadaan.

Atas bujuk rayu tersebut korban menyerahkan uangnya kepada tersangka dan 2 bulan setelah menerima profit tersangka mengaku menerima pekerjaan lain dan meminta uang investasi tambahan berulang kali dilakukan hingga korban menyerahkan uang kepada tersangka hingga total sebesar Rp5.390.000.000.

Dijelaskan, dari uang yang telah diserahkan korban diberi profit total sebesar Rp2.083.000.000. Terakhir pada Kamis, 24 Maret 2022 korban mengetahui bahwa ternyata tersangka YA bukanlah rekanan ataupun pemborong di PTPN IV Unit Kebun Bahjambi dan di PT. Bakrie Sumatera Plantation Tbk, sehingga kedua tersangka melarikan diri.

Selain tersangkut perkara penipuan dengan iming-iming profit, tersangka MS juga telah dilaporkan ke Polsek Tanah Jawa pada tanggal 20 Desember 2021 dalam hal perkara Penggelapan uang tabungan murid PAUD Melati korban sebanyak 122 siswa dengan kerugian sebesar Rp590.401.000, dan bukan hanya itu, tersangka MS juga telah dilaporkan ke Polres Simalungun pada tanggal 18 Oktober 2022 dalam perkara Penipuan dan atau Penggelapan dengan modus Umroh ke Tanah Suci dengan korban sejumlah 31 orang.

” Hingga saat ini jumlah laporan yang telah diterima Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa sebanyak 3 laporan dengan tersangka MS. Korban diperkirakan puluhan orang. Jika masih ada korban lagi yang merasa dirugikan silahkan laporkan ke Polres Simalungun,” ujar Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo.

Dia juga menjelaskan bahwa, saat ini kedua tersangka YA dan MS telah dilakukan penahanan di Polres Simalungun dan tersangka dijerat dengan pasal Penipuan, 378 KUHPidana dengan ancaman penjara 4 tahun penjara.(a27).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE