SIMALUNGUN (Waspada): Tim Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap dua diduga pengedar narkotika jenis sabu dari dua lokasi di Kec. Bandar, Kab. Simalungun, Rabu (31/7/2024) sekira pkl. 00.30.
Dalam operasi tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 3.59 gram, beberapa alat komunikasi, uang tunai, dan perlengkapan untuk menimbang narkotika.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldy Pane, Rabu (31/7) siang, menjelaskan bahwa penggerebekan pertama dilakukan di sebuah rumah di Gang Kodok, Huta III Landbaw, Kec. Bandar. Penggerebekan dimulai pukul 00.30 setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Tim Sat Narkoba Polres Simalungun, dipimpin Kanit 1 Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Ipda Froom Pimpa Siahaan, serta beberapa personil lainnya, melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Dalam penggerebekan pertama, polisi berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial SS alias Uci, berdomisili di Huta III, Nagori Marihat Bandar, Kec. Bandar.
SS mengakui narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kantong belakang sebelah kiri celananya adalah miliknya. Berdasarkan interogasi awal, SS mengakui bahwa dia menitipkan sebagian narkotika jenis sabu kepada temannya berinisial AA, 40, seorang pria berdomisili di Huta VI, Pematang Kerasaan Rejo, Kec. Bandar.
Berdasarkan pengakuan SS, Tim Sat Narkoba kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AA di depan Warung Bakso Mas Adi yang berada di Huta VI, Pematang Kerasaan Rejo. Saat dilakukan penggeledahan terhadap AA, polisi menemukan narkotika jenis sabu.
Dari dua penggerebekan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu paket klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 2.17 gram, satu plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1.42 gram, satu unit HP Android merk Redmi, satu unit HP Android merk Vivo, uang tunai sebesar Rp 200.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, satu timbangan digital, dan enam plastik klip kosong.

Penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terkait adanya peredaran narkotika di sebuah rumah di Gang Kodok, Huta III Landbaw. Setelah menerima informasi tersebut, personil Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang disebutkan. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan SS di dalam kamar loteng lantai dua rumah tetsebut.
Setelah menangkap SS dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu, polisi melakukan interogasi terhadapnya. SS mengakui bahwa dia menitipkan sebagian narkotika jenis sabu kepada temannya berinisial AA. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Agung di depan Warung Bakso Mas Adi di Huta VI, Pematang Kerasaan Rejo.
Dalam interogasi lanjutan, SS juga mengakui bahwa dia mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang dikenal bernama Jona, yang berdomisili di Simpang Gambus, Kab. Batubara. Namun, saat dilakukan pengembangan lebih lanjut, personil Sat Narkoba belum berhasil menemukan Jona.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldy Pane, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan meminta masyarakat untuk terus memberikan informasi yang dapat membantu tugas kepolisian.
” Dengan penggerebekan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba dan mencegah peredaran narkotika di Kabupaten Simalungun,” ujar AKP Irvan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak berwenang.
Penggerebekan ini menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah mereka. Upaya ini juga menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung kinerja kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.(a27).