PERDAGANGAN (Waspada): Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan mengamankan 3 laki-laki dewasa warga Perdagangan, tertangkap tangan sedang menyalahgunakan narkotika jenis sabu di Jl. Cengkeh Pasar I-B, Kelurahan Perdagangan III, Kec. Bandar, Kab. Simalungun, Senin (10/4/2023).
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, melalui Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono, dikonfirmasi Selasa (11/4) sore, membenarkan penangkapan ketiga laki-laki dewasa dimaksud.
Ketiga laki-laki yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AP, 26, warga Gg. Bungtu Kel. Perdagangan III Kec. Bandar, RM, 27, warga Jl. Merdeka Kel. Perdagangan I Kec. Bandar dan LR, 25, warga Jl. Rajamin Purba Kel. Perdagangan III Kec. Bandar.
” Ketiganya diamankan personel Polsek Perdagangan dari belakang salah satu rumah di Jalan Cengkeh Pasar I-B, Kelurahan Perdagangan III. Ketiga laki-laki tersebut bersama barang bukti sabu sudah diserahkan ke Sat Narkoba untuk proses lebih lanjut,” jelas AKP Adi.
Penangkapan ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Edy Syaputra, bahwa di belakang salah satu rumah di Jalan Cengkeh Pasar I-B dicurigai menjadi tempat beberapa orang laki-laki mengkonsumsi narkoba jebis sabu.
Begitu menerima informasi tersebut, personel Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Edy Syaputra, melakukan pengintaian. Persis pukul 10.30 Wib dengan didampingi Gamot setempat, personel Polsek Perdagangan melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 3 orang laki-laki dewasa itu.
Dari tangan AP, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,72 gram, uang Rp. 225.000, 2 plastik kosong dan 1 unit HP android warna hitam.
Sedangkan tangan RM dan LR personel berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,17 gram.
Lebih lanjut Kasat Narkoba juga menjelaskan bahwa dari TKP juga turut diamankan 2 orang laki-laki dewasa lainnya. Kedua laki-laki tersebut diamankan saat duduk disekitar lokasi dan digeledah tidak ditemukan barang bukti narkotika darinya.
Selanjutnya keduanya turut diamankan ke Polsek Perdagangan untuk diambil keterangannya sebagai saksi dan dilakukan test urine dengan hasil positif sabu, kemudian akan dilakukan asesment medis dan dilimpahkan ke Panti Rehabilitasi Narkoba.
“Saat ini ketiga tersangka (AP, RM dan LR) bersama barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya dan untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasat Narkoba.(a27)
Keterangan foto: Ketiga laki-laki terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang bukti saat diamankan di Mako Polres Simalungun.(Ist)