SIMALUNGUN (Waspada): Tim Sus Anti Narkoba Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan berhasil meringkus, empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Gang Kodok, Nagori Landbaw, Kec. Bandar, Kab. Simalungun, Jumat (15/9/2023).
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, dikonfirmasi Minggu (17/9), membenarkan adanya penangkapan tersebut di Nagori Landbaw, Kec. Bandar.
Diterangkan Kapolres, keempat diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut, tiga orang diantaranya pria dan satu orang wanita, terbukti memiliki dan dugaan lainnya terkait narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu.
Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial, MHD alias Wawe, 35, MSS , 31, SG, 23, merupakan warga Nagori Landbaw, Kec. Bandar, Kab. Simalungun, dan inisial C br S, 16, warga Kab. Batubara.
Menurut Kapolres, keberhasilan Tim Sus Anti Narkoba Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan, berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat. Polisi melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Penggerebekan itu berhasil mengamankan empat individu, salah satu wanita dan penemuan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 230,91 gram serta barang bukti lainnya,” ujar AKBP Ronald.
Ketika diinterogasi, kepada petugas MHD alias Wawe mengakui barang haram jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan dipesan dari Kota Medan. Sedangkan tiga lainnya, MSS , SG dan C br S, mengaku baru saja menggunakan narkotika jenis sabu-sabu yang mereka dapat dari Wawe.
Dari tangan MHD alias Wawe, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang dan 4 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 230,91 gram, 10 plastik klip kecil kosong, 1 tas warna hitam, 2 unit timbangan digital, 1 bungkus besar yang berisi plastik kosong.
Sedangkan dari MSS, SG dan C br S, Polisi menyita 2 kaca pirex yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 2,99 gram, 1 set bong, 1 plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu yang digunakan bersama milik dari MSS.
“Keempat pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKBP Ronald.
Secara khusus, Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, pasca penggerebekan tersebut mengungkapkan komitmennya yang kuat untuk memerangi penyebaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kepada masyarakat, saya ingin menyampaikan bahwa Polres Simalungun dan seluruh jajaran tugas kepolisian akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah ini. Kami tidak akan berhenti sampai pada satu titik saja, akan tetapi, kami akan bekerja keras untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar AKBP Ronald.
Dia juga menyoroti bahwa narkoba adalah musuh bersama dan dapat merusak generasi muda. Oleh karena itu, peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba sangat dibutuhkan.
Lebih lanjut, AKBP Ronald juga menegaskan akan memberikan hukuman yang tegas dan sesuai hukum yang berlaku bagi siapa saja yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba.
” Tidak ada toleransi bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami akan proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba. ” Mari kita jaga generasi penerus bangsa ini dari bahaya narkoba. Kita harus bersepakat untuk membuat Simalungun bebas dari narkoba,” pungkas Kapolres.(a27)