Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Simalungun Gencar Lakukan Pengecekan Di Pasar

SIMALUNGUN (Waspada): Untuk memastikan ketersediaan minyak goreng (Migor), jajaran personel Polres Simalungun gencar melakukan pengecekan dipusat pasar modern dan tradisional di wilayah hukum Polres Simalungun.

Selain itu, personel Satreskrim dan personel Polsek se jajaran Polres Simalungun, aktif memantau harga jual bahan kebutuhan keluarga tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Simalungun Gencar Lakukan Pengecekan Di Pasar

IKLAN

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kasat Reskrim, AKP Rachmat Aribowo, menjelaskan bahwa turunnya personel Polres memantau dan melakukan pengecekan langsung ke lapangan, pasar modern dan tradisional untuk memastikan ketersediaan minyak goreng mencukupi dipasaran.

Hal ini juga sesuai dengan perintah Kapolda Sumatera Utara, terkait pengumuman pemerintah dengan kebijakan baru harga minyak goreng.

Selain untuk memastikan ketersediaan barang, kegiatan pengecekan juga bertujuan mamantau harga minyak goreng di pasaran.

” Kegiatan pengecekan ini bertujuan agar ketersediaan minyak goreng mencukupi dipasaran, sekaligus memantau harga sesuai pengumuman pemerintah terkait dengan kebijakan baru harga minyak goreng khususnya jenis curah yang dibatasi dengan harga Rp14.000 per kilogram, untuk banyak kemasan akan disesuaikan dengan harga perekonomian,” kata AKP Rachmat Aribowo.

Lebih lanjut dikatakan Kasat Reskrim, Kapolres Simalungun mengingatkan dan menghimbau pihak perusahaan CPO maupun pengusaha agar tetap mendistribusikan bahan kebutuhan minyak goreng tersebut ke pasar modern maupun pasar tradisional seperti biasanya, sehingga tidak terjadi kelangkaan dan stok tetap terjaga. 

” Kapolres berharap tidak akan ada lagi antrian-antrian seperti yang terjadi sebelumnya saat operasi pasar. Dalam beberapa hari ke depan ini segera bisa kembali normal, barang mudah didapatkan di pasar, harga tetap terpantau,” ujar Kasat Reskrim.(a27).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE