Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Simalungun Gelar Rekonstruksi Kasus Pembuangan Bayi Di Kebun Teh

Polres Simalungun Gelar Rekonstruksi Kasus Pembuangan Bayi Di Kebun Teh
Di adegan ke 11, terlihat tersangka FAR dan AS sama-sama memasukkan bayi mereka ke dalam jok sepeda motor.(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

SIMALUNGUN (Waspada): Satuan Reskrim Polres Simalungun menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembuangan bayi baru dilahirkan oleh pasangan kekasih di lokasi kebun teh di Perkebunan Ingrup Blok 63 Afd B Tobasari, Nagori Sait Buttu, Kec. Pamatang Sidamanik, Kab. Simalungun.

Rekonstruksi yang digelar, Jumat (7/6/2024), langsung diperankan kedua tersangka pasangan kekasih FAR, 18, dan AS, 18. Sedangkan lokasi rekonstruksi dilakukan di kompleks Satpas Sat Lantas Polres Simalungun Jalan Asahan Km. VII Kec. Siantar, Kab. Simalungun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Simalungun Gelar Rekonstruksi Kasus Pembuangan Bayi Di Kebun Teh

IKLAN

Dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut dilakukan sebanyak 19 kali adegan yang disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum, penasehat hukum, pihak keluarga dari tersangka, juga disaksikan Pangulu Nagori Sait Buttu dan sejumlah warga. Secara umum pelaksanaan rekonstruksi berjalan tertib, aman dan lancar.

Para personel yang melaksanakan rekonstruksi antara lain Kaur Bin Ops Ipda Bilson Hitauruk, Kanit Jatanras Ipda Ivan Roni Purba, Tim Opsnal dan Penyidik Jatanras, Unit Identifikasi / INAFIS, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Simalungun, Yoyok Adi Syahputra, JPU, Penasehat Hukum Fererius Purba.

Dasar pelaksanaan rekonstruksi yakni Laporan Polisi Nomor LP / 04 / V / 2024 / SPKT. UNIT REKSRIM p/ Polsek Sidamanik / Polres Simalungun / Polda Sumut, tanggal 14 Mei 2024, tentang terjadinya tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP, lebih subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 KUHP atau Pasal 342 KUHP Subs Pasal 341 KUHP Jo Pasal 80 ayat (3) dari Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dilakukan oleh tersangka FAR dan AS.

Adegan demi adegan dilakukan kedua tersangka. Mulai dari rencana akan lahiran pada Senin (13/5/2024) sekira pkl.01.30 WIB hingga sampai melahirkan keesokan harinya. AS melahirkan di rumahnya sekira pkl. 09.00 WIB dengan posisi jongkok tanpa bantuan orang lain. Bahkan tersangka AS setelah melahirkan masih sempat menyuruh tersangka FAR untuk memasak air untuk mandian bayinya.

Polres Simalungun Gelar Rekonstruksi Kasus Pembuangan Bayi Di Kebun Teh
Di adegan ke 15, tersangka FAR mengeluarkan bayi dari jok sepeda motor dan meletakkannya di semak-semak.(Waspada/Ist)

Di adegan ke 8, tersangka FAR membawa air hangat untuk membersihkan bayi dengan tisu basah, sekaligus membedong atau membalut bayi dengan menggunakan jilbab dan masih sempat diberi asi oleh AS. Sedangkan FAR mebersihkan kain-kain kotor yang terkena air ketuban.

Di adegan ke 9, 10 dan 11 tersangka FAR dan AS merencanakan pembuangan bayi. Ada dialog antara keduanya: “ Kemana kita buat anak ini ?” dan dijawab AS, “Terserahlah mau kemana kau buat, ke Panti atau kemanalah terserah,” kata AS ke FAR. Beberapa saat kemudian FAR mengambil baju warna kuning dan hitam meletakkan di jok sepeda motor. Lalu tersangka AS menggendong dan memasukkan bayi ke dalam jok sepeda motor.

Adegan ke 12, sekira pkl. 10.15 WIB, tersangka FAR membawa bayi tersebut ke arah Nagori (Desa) Manik Saribu. Di adegan ke 13,14 dan 15, FAR memasuki persimpangan perkebunan teh berjarak sekira 600 meter dari jalan aspal. Di kebun teh yang kurang terurus (dipenuhi semak) tersangka FAR menghentikan sepeda motornya, membuka bagasi (jok) sembari mengambil bayi dan langsung meletakkan bayi di semak-semak dan meninggalkannya.

Di adegan ke 16 dan 17, FAR kembali ke rumah AS dan beristrahat disana hingga pkl. 16.00 WIB. Sebelumnya AS bertanya ke FAR, apakah sudah membuang bayinya, lalu dijawab FAR dengan “sudah”, lalu keduanya menangis.

Selanjutnya, di adegan ke 18, sekira pkl.16.30 WIB FAR permisi pulang, lalu AS menyerahkan bungkusan plastik berisi ari-ari (tali plasenta) kepada FAR dan membawa dan menguburkannya di belakang rumah FAR.

Di adegan ke 19, sekira pkl. 16.30 WIB, saksi Bernike Siburian, saat pulang dari ladang ada mendengar suara tangisan bayi dan menemukan bayi di semak-semak kebun teh. Kemudian temuannya itu diberitahu ke warga terdekat yakni saksi Lerisnawati Simamora, saksi Syafrizal dan Pangulu (Kades) Irwan Opusunggu. Lalu saksi Syafrizal mengangkat bayi dari selah selah rumput dan kemudian membawanya pergi untuk mendapat pertolongan pertama kerumah Bidan Desa Lisnawati Peranginangin. Sampai akhirnya bayi tersebut meninggal dunia di RS di Parapat.

Sebagaimana diberitakan, kasus pembuangan bayi berusia 3 jam yang ditemukan warga di kebun teh Ingrup Blok 63 Afd B Tobasari, Nagori Sait Buttu, Kec. Sidamanik, Senin (13/5).

Terungkapnya kasus pembuangan bayi ini berawal dari seorang warga setempat yang melintas menemukan bayi malang tak berdosa itu. Sewaktu ditemukan, bayi tersebut masih bernyawa namun penuh luka akibat tergores semak-semak. Penemuan bayi tersebut sempat menghebohkan warga. Sayang nyawa bayi tidak dapat tertolong meskipun sudah dibawa ke rumah sakit ke Parapat.

FAR yang masih berstatus pelajar SMA dan AS baru tamat menjadi tersangka dalam kasus pembuangan bayi tak berdosa itu.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Luthfi menjelaskan, kedua tersangka pembuang bayi diamankan oleh Sat Reskrim, Rabu (22/5). Bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap AS dengan FAR, yang masih duduk di kelas 3 SMA di Simalungun.(a27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE