SIMALUNGUN (Waspada): Dua pria masing-masing berinisial HA, 35 dan ES, 31, warga Kota Pematang Siantar, ditangkap Satres Narkoba Polres Simalungun, di Jln. Hok Salamudin, Nagori Siantar Estate, Kec. Siantar, Kab. Simalungun, Rabu (25/01/2023).

Keduanya diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja dan saat diamankan dari keduanya ditemukan barang bukti sebanyak 19 paket daun ganja kering yang sudah dikemas gulungan palastik kresek dengan berat brutto 22,76 gram.
Selain itu juga ditemukan 1 gulungan kertas rokok yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 4,92 gram dan 1 puntungan rokok bercampur diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 0,74 gram.
” HA dan ES diamankan, Rabu (25/1), di Jalan Hok Salamudin, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Keduanya tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, menggunakan, mengedarkan, diduga narkotika jenis daun ganja,” terang Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono, Jumat (27/1).
HA warga Jalan Mawar Kelurahan Simarito, dan ES warga Jalan Tanahjawa, Gg. Jafar, Kelurahan Melayu Kota Pematang Siantar.
AKP Adi menjelaskan, keberhasilan Satres Narkoba Polres Simalungun mengamankan kedua pria tersebut berawal adanya warga yang resah dan melaporkan bahwasanya dikontrakan Jln. Hok Salamudin, Nagori Siantar Estate, diduga sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menyikapi itu, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, dipimpin Bripka Syarif Noor Solin, didampingi Gamot setempat melakukan penggerebekan di rumah kontrakan sebagaimana disebutkan warga dan petugas berhasil mengamankan 2 orang pria dewasa bersama 19 paket ganja yang sudah dikemas dalam bungkusan plastik berwarna hitam.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba bersama Gamot setempat melakukan penggeledahan terhadap kedua pria tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan narkotika berupa 19 gulungan plastik kresek warna hitam di dalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 22,76 gram, 1 gulungan kertas rokok yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 4,92 gram dan 1 puntungan rokok yang bercampur diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 0,74 gram.
Keduanya mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang laki-laki warga Sibatubatu Blok 3. Namun saat dilakukan pengejaran dan pengembangan, petugas tidak berhasil menemukannya.

” Saat ini HA dan ES serta barang bukti sudah diamankan di Mako Pokres Simalungun untuk proses hukum selanjutnya,” kata AKP Adi Haryono.
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada warga yang telah ikut membantu dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.
” Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen untuk tetap memberantas, menyapu bersih peredaran narkoba. Kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mendukungnya dan memberi informasi apabila mengetahui tentang adanya penyalahgunaan narkoba, segera hubungi pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami di Posko Pengaduan Masyarakat di no 0811-6501-516,” kata AKP Adi.(a27).