SIBOLGA (Waspada): Polres Sibolga berhasil menangkap seorang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis ganja berinisial MDBM Alias D, 48, warga Jalan Bangau, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga.
“MDBM alias D ditangkap pada Kamis, (23/5) sekitar pukul 15.45 WIB di Jalan K.H Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga,” kata Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fsuzy melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmad Hutagaol, Jumat (24/5).
Rahmad mengatakan penangkapan terhadap MDBM dilakukan melalui operasi dipimpin Ipda Boy Hutasoit bersama 4 orang anggotanya, yaitu Bripka Zulkifli, Bripka Freddy Simanjuntak, Briptu Fany S.W Aritonang, dan Briptu Ajis Asnan Sitompul.
“Dalam operasi tersebut, sewaktu dilakukan penggeledahan kepada MDBM petugas berhasil menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp130.000 dan 14 bungkus Ganja dengan berat total 14,4 gram,” bebernya.
Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti lalu dibawa ke Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini MDBM sudah ditahan dan dijadikan tersangka dan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja sesuai dengan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Rahmad Hutagaol.
“Jika terbukti bersalah, MDBM dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp1 miliar,” tambahnya.
Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno mengatakan bahwa Polres Sibolga berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Sibolga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kegiatan mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tandas Iptu Suyatno.(chp)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.