SIBOLGA (Waspada) : Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga meringkus seorang laki-laki residivis berinisial RA alias RP, 37, alamat Sibuluan, Kabupaten Tapteng karena terlibat kasus narkotika jenis sabu.
Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmad R. Hutagaol mengatakan, RA ditangkap di Jalan Letjen Gatot Subroto, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah pada Rabu (10/7), sekitar pukul 00.15 WIB.
“RA ditangkap di kediamannya setelah tim menerima informasi terkait aktivitasnya,” kata Iptu Rahmad Hutagaol, Rabu (10/7).
Ia menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan badan RA, petugaspun berhasil menemukan barang bukti berupa 2 bungkus kecil plastik klip bening yang diduga berisi serbuk kristal putih, dengan berat total mencapai 9,8 gram, serta 2 alat hisap kaca.
“Saat diinterogasi petugas, barang-barang itu diakui RA sebagai miliknya,” sebut Kasat.
Kemudian RA alias RP bersama barang buktipun diamankan dan dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga guna penyidikan lebih lanjut.
“RA sudah dijadikan tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Iptu Rahmad Hutagaol.
Grebek Rumah Diduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba
Sebelumnya, Selasa (9/7), Polsek Sibolga Sambas grebek sebuah rumah diduga tempat penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Jalan Dolok Tolong, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Hasil penggrebekan yang dilakukan sekitar pukul 12.45 Wib itu, petugas berhasil mengamankan 1 lelaki inisial BRL alias B, 33, penduduk setempat.
Petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Barang Bukti yang diamankan termasuk 40 bungkus kecil plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, serta 1 bungkus plastik klip bening besar yang juga diduga berisi sabu, dan setelah dilakukan pemeriksaan awal menunjukkan bahwa berat bruto sabu yang diamankan itu mencapai 7,83 gram,” kata Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy melalui Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Yuna Gultom, Rabu (10/7).
“Selain narkotika, uang tunai senilai Rp300 ribu dan 1 handphone merk Samsung A33 warna hitam juga berhasil disita oleh petugas,” tambahnya.
Selanjutnya BRL alias B beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Sibolga Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kata Kapolsek Sibolga Sambas bahwa penangkapan terhadap BRL merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi tim yang solid dalam memerangi peredaran narkotika.
“BRL alias B sudah dijadikan tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sibolga Iptu Suyatno mengatakan Polres Sibolga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan pemasok narkotika kepada tersangka BRL tersebut.
Untuk itu iapun mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala kegiatan mencurigakan yang terkait dengan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.(chp)