SIBOLGA (Waspada): Polres Sibolga berhasil meringkus empat orang tersangka penyalahgunaan narkotika dari lokasi dan waktu yang berbeda.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sibolga meringkus 3 tersangka pengedar Narkoba jenis sabu dari Jalan Sibolga – P. Sidempuan, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Minggu (22/9) sekitar pukul 15.10 Wib.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmad R Hutagaol, Selasa (24/9) mengatakan, penangkapan 3 tersangka itu dilakukan berawal informasi masyarakat bahwa di lokasi itu sering terjadi aktivitas mencurigakan yang melibatkan seorang perempuan sebagai pengedar Narkoba.
“Setelah menerima laporan itu, kemudian tim kita bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka, yaitu DM alias B, 43, WB alias Y, 31, dan AL alias T, 40,” kata Rahmat Hutagaol.
Rahmat menjelaskan, saat timnya melakukan penggeledahan, ditemukan 3 bungkus plastik bening berukuran sedang yang diduga berisikan sabu, serta 24 bungkus paket kecil diduga sabu dengan berat bruto mencapai 17,4 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp2.113.000, yang diduga merupakan hasil penjualan Narkoba dan timbangan digital serta sendok plastik.
Ketika diinterogasi, ketiga tersangka mengaku memperoleh sabu itu dari seseorang berinisial S, yang tinggal di Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Lalu, Tim Opsnal pun langsung mengembangkan kasus ini dan menuju alamat S untuk mencari keterangan lebih lanjut.
“Sayangnya, saat tim tiba di lokasi, S tidak berada di tempat, sehingga kami masih melakukan pencarian,” ujar Kasat Narkoba.
Kata Rahmat, saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas juga berhasil membekuk SPA alias L, 38, tersangka penyalahgunaan narkotika dari Jl Toto Harahap, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Senin (23/9).
Kapolres Sibolga melalui Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Yuna H Gultom, Selasa (24/9) mengatakan, SPA dibekuk berawal dari adanya laporan warga bahwa di lokasi tersebut dicurigai sebagai tempat transanksi Narkoba.
“Ketika terjun ke lokasi melakukan penyelidikan, petugaspun berhasil mengamankan tersangka tersebut di dalam rumahnya,” bebernya.
Saat digeledah, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik sedang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 15,15 gram, 2 bungkus plastik sedang yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 6,34 gram, 1 butir diduga jenis ekstasi, 3 bungkus plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp1.253.000, 1 handphone merk Tecno Pova warna gold, 1 kotak rokok hitam, 1 kotak odol gigi warna putih kosong.
Saat diinterogasi petugas, SPA alias L pun mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan itu adalah miliknya. “Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Sibolga Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Yuna H. Gultom.(chp)