Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Sibolga Gagalkan 10 Kg Ganja Siap Edar

SIBOLGA (Waspada): Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga berhasil menggagalkan penyalahgunaan 10 Kg ganja kering siap edar, pada Senin (30/10) sekira pukul 02.50 Wib saat melakukan operasi di Jalan Sibolga – Padang Sidimpuan, tepatnya Desa Gunung Marijo, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dari hasil operasi itu, sebanyak 3 orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti 10 kg ganja dibungkus tas ransel, uang tunai sejumlah Rp213 ribu, 1 sepeda motor Honda Beat Streat warna hitam dengan Nomor Polisi BB 3247 FN, 1 sepeda motor Yamaha Vega warna hitam dengan Nomor Polisi BB 3970 FR.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Sibolga Gagalkan 10 Kg Ganja Siap Edar

IKLAN

Tiga terangka yang ditangkap, adalah inisial DP, 28, berprofesi sebagai penjual ikan, MS, 22, berprofesi sebagai kuli bangunan, dan ZS, berprofesi sebagai tukang becak. Ketiganya beralamat di Jalan Alboin Hutabarat, Gg. Dame, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Sidimpuan Selatan, Kota Sidimpuan.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kronologis penangkapan bermula adanya informasi menyebut ada warga membawa narkotika jenis Ganja dari Padangsidimpuan menuju arah Sibolga, tepatnya di Jalan Sibolga – Padangsidimpuan, Desa Gunung Marijo, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Lalu Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga pada Senin, (30/10) sekitar pukul 02.30 WIB, melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan berhasil mengamankan 3 orang laki-laki inisial DP, MS, dan ZS,” terang AKP Sugiono, kepada wartawan, Senin (30/10).

Selanjutnya, kata Sugiono, Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga, pun langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 1 tas ransel warna hitam berisi 10 bungkus ganja.

Selain ganja, tambah Sugiono, Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga juga mengamankan barang bukti lain dari para tersangka berupa uang tunai sejumlah Rp213 ribu, 1 sepeda motor Honda Beat Streat warna hitam dengan Nomor Polisi BB 3247 FN, 1 sepeda motor Yamaha Vega warna hitam dengan Nomor Polisi BB 3970 FR.

“Para tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal satu miliar rupiah,” kata AKP Sugiono. (chp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE