Polres Sibolga Amankan Warga Diduga Miliki Ganja

  • Bagikan
SIP alias I, 35, warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga ditahan karena dugaan kepemilikan ganja. Waspada/ist
SIP alias I, 35, warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga ditahan karena dugaan kepemilikan ganja. Waspada/ist

SIBOLGA (Waspada) : Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jalan Hijrah, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga melalui operasi yang digelar pada Senin (20/5).

Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmad R. Hutagaol, mengatakan, dalam operasi itu pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku inisial SIP alias I, 35, warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.

Rahmad menjelaskan tertangkapnya terduga pelaku tersebut setelah Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga dipimpin KBO Ipda Boy Hutasoit mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja.

“Setelah menerima informasi tersebut kemudia tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SIP alias I tersebut,” kata Rahmad Hutagaol, Selasa (21/5) malam.

Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku di tempat kejadian petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus kecil plastik bening yang berisi ganja seberat 1,43 gram di atas tanah. Selain itu, tambah Rahmad, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp25 ribu, sebagai barang nukti.

“Saat terduga pelaku SIP alias I diinterogasi petugas, dianya mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya,” sebutnya.

Saat ini SIP alias I bersama barang bukti telah digelandang ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

SIP alias I juga sudah ditahan dan dijadikan tersangka serta dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika .

“Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp1 miliar,” tandas Rahmad Hutagaol.(chp)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *