Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Polres Sergai Ungkap Peredaran 1 Kg Sabu, 3 Pelaku Ditangkap

Polres Sergai Ungkap Peredaran 1 Kg Sabu, 3 Pelaku Ditangkap

SEI RAMPAH (Waspada) Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggagalkan peredaran sabu seberat 1 kilogram. Tiga pelaku ditangkap saat penggerebekan.

” Iya benar kita amankan 3 pelaku” Kata Kasat Narkoba Polres Sergai AKP. Juriadi, SH kepada Waspada.id melalui layanan WhatsApp Selasa (22/11/2022).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Sergai Ungkap Peredaran 1 Kg Sabu, 3 Pelaku Ditangkap

IKLAN

Ketiga pelaku diamankan di areal SPBU Firdaus, Dusun VI, Desa Firdaus, Kec Sei Rampah, Sergai Selasa (22/11/2022) sekitar pukul 00:02 WIB. Ketiganya SN alias Sukir, 33, DMS alias Baron, 40, keduanya warga Jl. Sepakat Panggalan Krinci, Kab Pelalawan, Riau dan ES alias Keong, 35, warga Dusun VI, Kebun Ubi, Desa Pekan Sialang Buah, Kec Teluk Mengkudu, Sergai.

“Satnarkoba Polres Sergai mendapat informasi jaringan narkoba akan melintas di wilayah Sergai. Ketiga pelaku mengendarai mobil Toyota Kijang Innova BK 1792 IC berhenti di SPBU langsung kita gerebek,” ungkapnya.

“Dalam penangkapan itu, sabu seberat 1 Kg didalam tas ditemukan di belakang kursi mobil. Dari pengakuan tersangka memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial F warga Kota Madya Tebing tinggi. Kemudian tim melakukan Pengembangan di kediaman F, namun pelaku F tidak berada di rumah,” ungkap Kasat.

Lanjut Kasat Narkoba bersama Kepling setempat menggerebek rumah F dan menemukan barang bukti satu bungkus plastik putih yang dibalut lakban berwarna kuning yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1 ons dan 2 helai plastik klip transparan berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. “Kemudian tim mengamankan BB dan tersangka ke Mapolres Sergai guna proses lanjut,” papar Kasat.(cmw/a15)

Teks foto: Ketiga pelaku bersama barang bukti di Sat Narkoba Polres Sergai. Waspada/Ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE