PANTAICERMIN (Waspada): Sebuah rumah berdinding semi permanen terletak di bawah sungai ular Dusun X, Desa Kota Pari, Kec. Pantai Cermin, Sergai ditutup paksa dan diberi police line oleh Polsek Pantai Cermin Sabtu (4/5) sekitar pukul 15:00 WIB.
Rumah berdinding tepas disinyalir menjadi markas perjudian dan sempat viral tidak tersentuh hukum membuat Polres Sergai dipimpin unit 1 Pidum Polres Sergai dan perwakilan dari polsek Pantai Cermin Ipda Ramadhan Helmi, SH MH selaku Kanit Reskrim bersama Muspika mendatangkan lokasi tersebut.
Dari lokasi tidak ditemukannya ada aktivitas perjudian, petugas yang geram menutup dan memberikan garis police line rumah tersebut. Puluhan warga yang ikut menyaksikan penutupan itu meminta kepada Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta untuk menangkap pemilik rumah.
Ps Kasi Humas Iptu Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk kepada Waspada.id Minggu (5/5) mengatakan saat tim melakukan penggerebekan tidak ditemukannya aktivitas perjudian, untuk mengantisipasi adanya kegiatan perjudian petugas memberikan garis polisi dan menutup rumah tersebut.
Edward mengharapkan partisipasi seluruh warga masyarakat dalam memberikan informasi sedini mungkin terkait pelanggaran maupun tindak pidana dengan menghubungi call center 110 Polres Sergai. (cmw/a15)