SEIRAMPAH (Waspada) : Tim gabungan Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus aksi begal yang meresahkan masyarakat, hingga akhirnya meringkus delapan pelaku yang didominasi remaja.
Komplotan begal tersebut yang tergabung dalam sebuah geng motor diringkus setelah melakukan serangkaian aksi pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Sergai.
Berikut ke delapan pelaku begal yang diamankan adalah SMN, 15, dan DBP, 20, GP, 19, TMP, 15, TW, 15, MMH, 38, MIFP, 21, dan AF, 18, sebagian besar masih berstatus pelajar dan warga Kota Medan.
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu saat press release, Selasa (21/1) sore
di Mako Polsek Perbaungan mengungkapkan bahwa para pelaku ini telah melakukan aksinya dengan modus yang sama.
Yakni, sebut Kapolres, dengan memepet korban menggunakan sepeda motor, kemudian mengancam dengan senjata tajam jenis celurit, lalu merampas sepeda motor milik korban.
“Aksi komplotan begal ini sangat meresahkan masyarakat, beruntung, tim kita berhasil mengungkap kasus ini dan meringkus para pelaku,” papar AKBP Jhon Sitepu.
Dijelaskan Kapolres, aksi begal pertama terjadi, Rabu (15/1) sekitar pukul 00:05 di Jalan Umum Lintas Sumatera (Jalinsum) Simpang Tanah Raja Desa Sei Buluh Kec. Teluk Mengkudu. Korban yang tengah mengendarai sepeda motor Honda Vario menjadi sasaran para pelaku.
“Aksi mereka tidak berhenti sampai di situ, para pelaku kembali beraksi pada waktu dan lokasi yang berbeda, bahkan mereka tak segan-segan melukai korbannya jika melawan,” ungkap Jhon.
Korban selanjutnya ungkap Kapolres, Rudi Alamsyah bersama istrinya, dihadang tiga sepeda motor dan diancam dengan celurit. Para pelaku meninggalkan sepeda motor korban yang sempat mati mesin.
Selanjutnya imbuh Kapolres, kejadian serupa menimpa Joko Pramono di Jalan Besar Medan-Tebing Tinggi, Kelurahan Tualang, Perbaungan. Korban dipaksa menyerahkan sepeda motor Yamaha N-MAX setelah diancam dengan celurit.
Berkat informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan intensif lanjut Kapolres, tim gabungan berhasil meringkus dua pelaku pertama, Minggu (19/1) di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi.
Dari pengakuan kedua pelaku sebut Kapolres, terungkaplah identitas tujuh pelaku lainnya yang masih berkeliaran mencari mangsa.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim berhasil menangkap keenam pelaku lainnya di wilayah Medan Marelan, bersama para pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil kejahatan, senjata tajam, dan telepon seluler,” beber Jhon.
Penangkapan para pelaku bermula pada Minggu (19/1), saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan melakukan patroli rutin.
Tim mencurigai tiga sepeda motor beriringan di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi. Setelah dikejar, dua pelaku berhasil diamankan beserta satu unit motor. Kedua pelaku, SMN, 15, dan DBP, 20, mengaku terlibat dalam aksi begal bersama sembilan orang lainnya.
Dipaparkan Kapolres, berdasarkan keterangan, Polisi menangkap enam pelaku tambahan di kawasan Medan Marelan. Mereka adalah GP, 19, TMP ,15, TW, 15, MMH, 38, MIFP, 21, AF, 18.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkas AKBP Jhon Sitepu. (a15,cmw)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.