PEMATANGSIANTAR (Waspada) : Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba sesuai komitmennya menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, berhasil meringkus terduga penjual narkotika jenis sabu-sabu, pria S, 50, alias Ucok alias Tulang.
Personel Sat Resnarkoba meringkus S di pinggir Jl. Bah Kapul, Kel. Sigulanggulang, Kec. Siantar Utara, Kamis (20/3) pukul 17:00 ketika hendak pulang ke rumahnya di Jl. Bah Kapul itu.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede, Jumat (21/3) menyebutkan awalnya memperoleh informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Lorong 9 (Jl. Bah Kapul), Parluasan dan berita viral di media sosial ada seorang pria sering menjual narkoba.
Kemudian, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan setelah melakukan penyelidikan, personel Sat Resnarkoba mengetahui pria pengedar itu S dan berhasil menemukan S ketika sedang berjalan di pinggir Jl. Bah Kapul dan meringkusnya.
Personel Sat Resnarkoba juga langsung melakukan penggeledahan terhadap S dan menemukan barang bukti di tangan kanan S berupa satu bungkusan plastik putih dan di dalamnya satu paket sabu berbalut tisu, kemudian di kantong celana depan kanan ada satu kotak rokok berisi tiga paket sabu, plastik klip kosong, satu sendok terbuat dari pipet dan di kantong celana kiri depan ada satu unit HP merk Oppo.
Hasil interogasi, S mengaku sabu itu miliknya, hingga personel Sat Resnarkoba membawa S bersama barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres.
“Tersangka S alias Tulang alias Ucok hingga saat ini sudah kami amankan guna memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku. Total keseluruhan barang bukti sabu empat paket dengan berat bruto 6,48 gram,” sebut Kasat Resnarkoba.(a48)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.