PEMATANGSIANTAR (Waspada) : Polres Pematangsiantar gerak cepat merespon pengaduan masyarakat tentang adanya lokasi perjudian berupa permainan mesin ketangkasan jenis tembak ikan di komplek Siantar Business Center (SBC), namun tidak menemukan perjudian saat penyelidikan.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra menyebutkan sudah sering melakukan pengecekan ke lokasi itu untuk memastikan pengaduan masyarakat dan pada Selasa (4/2) kembali menurunkan Tim Sat Reskrim ke lokasi permainan mesin ketangkasan jenis tembak ikan di komplek SBC, Jl. Sutomo.
Namun, setelah melakukan penyelidikan, permainan tembak ikan itu sudah memiliki ijin usaha dari pemerintah terkait dan bukan sebagai tempat perjudian.
Selanjutnya, Tim Sat Reskrim memanggil Lurah Pahlawan Fery Jhonson Naibaho, Ketua Lingkungan (Kepling) 1 Muliana dan hasil kordinasi dengan Lurah dan Kepling itu, tempat yang menjadi objek pengaduan masyarakat itu memang benar merupakan tempat permainan ketangkasan berupa mesin game, namun tempat usaha itu sudah memiliki ijin dari pemerintah terkait.
Kemudian, semua pemain yang menang hanya mendapatkan hadiah berupa barang dari panitia, hingga tidak ada hadiah uang maupun menukar hadiah dengan uang. (a28).
Polres Pematang Siantar Respon Pengaduan Masyarakat Terkait Perjudian Di SBC
