PALAS (Waspada): Polres Padanglawas (Palas) berhasil mengungkap kasus eksploitasi dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan telah menahan dua tersangka atas kasus tersebut.
Kapolres Palas AKBP Diari Astetika SIK, Jumat (28/7) dalam konferensi pers di ruang Satreskrim menyampaikan hal itu didampingi perwakilan pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) Palas, Jamilah Pohan.
Astetika mengungkapkan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari keluarga korban berinisial MSP, bahwa keponakannya yang masih di bawah umur berinisial ASH, 15, dipekerjakan tersangka VLH Alias Wahyuni alias Nonik alias Aceh, 38, di Cafe milik tersangka di Jalur dua Sisupak-Latong.
“VLH alias Nonik terbukti melakukan tindak pidana memperkerjakan anak bawah umur atau Eksploitasi Anak” terang Kapolres.
Tersangka Nonik, disangkakan melanggar Pasal 88 Jo Pasal 76 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kapolres menuturkan, kronologis kejadian pada Rabu 26 Juli 2023 sekira pukul 19.37 Wib. Pelapor MSP yang sedang makan di rumah dengan Istrinya LH, mendapat telepon dari korban ASH yang merupakan keponakannya meminta tolong karena belum makan.
“Korban mengeluh kelaparan tidak makan di Cafe tersangka Nonik. Kemudian MSP dan keluarga menjemput korban ASH lalu di bawa ke Polres,” ucap Astetika.
Ditambahkannya di Mapolres Palas, korban ASH mengaku dipekerjakan untuk melayani tamu pengunjung cafe dan korban ASH mengaku telah di cabuli seorang pengunjung berinisial AH, di cafe tersebut sampai tiga kali.
Tersangka pelaku pencabulan AH, berdasarkan LP/B/146/VII/2023 / SPKT / PALAS /SU tanggal 27 Juli 2023, ditetapkan tersangka perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, AH, melanggar Pasal 6 Huruf b Jo Pasal 15 Huruf e dan g dari UU No 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Ancaman Hukuman 12 tahun ditambah 1/3 dari Pidana pokok.
“Untuk korban sudah kita tempatkan di tempat aman yang didampingi P2TP2A untuk pemulihan trauma dan psikologis,” tegas Kapolres Palas. (CMS)