Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Palas Tangkap Pengedar Narkoba Di Huta Raja Tinggi

Satres Narkoba Polres Palas Tangkap Pengedar tersangka Narkoba berinisial AR di desa Lubuk Bunut, kecamatan Huta Raja Tinggi. (Waspada/Ist)
Satres Narkoba Polres Palas Tangkap Pengedar tersangka Narkoba berinisial AR di desa Lubuk Bunut, kecamatan Huta Raja Tinggi. (Waspada/Ist)

PADANG LAWAS (Waspada): Satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Padang Lawas ( Palas) tangkap tersangka pengedar Narkoba jenis sabu dan ganja di desa Lubuk Bunut, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Kamis (22/8) malam sekira pukul 22.30 Wib.

Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kasat Narkoba, Iptu Said Rum Harahap, SH, Jum’at (23/8) membenarkan penangkapan tersangka pengedar narkoba berinisial AR,42 di desa Lubuk Bunut, Kecamatan Hutaraja Tinggi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Palas Tangkap Pengedar Narkoba Di Huta Raja Tinggi

IKLAN

Kata Kasat Narkoba penangkapan dilakukan atas informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu di sekitar desa Lubuk Bunut, Kecamatan Hutaraja Tinggi.

Maka KBO Narkoba, Ipda Eben Pakpahan bersama sejumlah personil turun ke.lokasi sesuai yang diinformasikan masyarakat.

Dan Opsnal Satres Narkoba melakukan teknik under cover secara langsung membeli Narkotika kepada seorang laki-laki dewasa yang diduga sebagai pelaku sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.900.000.

Setelah barang diterima personil melakukan tindakan under cover langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan interogasi pelaku mengakui bahwa masih ada menyimpan narkoba di rumahnya.

Saat di lakukan penggeledahan di dampingi Sekretaris desa, Jumpa, tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti lainya berupa satu bungkus plastik ukuran sedang yg diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Dan satu paket narkotika jenis ganja serta empat bal plastik klip kosong ditemukan di salah satu kamar rumah belakang, serta ditemukan satu batang pipet runcing yang dijadikan sendok sabu dan uang tunai sebesar Rp.185.000.

Kata tersangka, barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial M, warga kota Tanjung Balai melalui pengiriman via bus Barumun sedang ganja diperoleh dari seseorang di desa Lubuk Bunut.

Barang Bukti berupa satu bungkus narkotika jenis Sabu yang dibalut dengan timah rokok seberat 1,05 gram, dan satu bungkus plastik berukuran sedang
berisikan narkotika diduga jenis sabu seberat 6,23 gram, serta satu paket narkotika jenis ganja seberat 8,48 gram, Hp android juga sejumlah uang diamankan di Mapolres Padang Lawas bersama tersangka. (a30/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE