PALAS (Waspada): Kepolisian Resor Padanglawas (Palas) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang janda berinisial YSS, 30, yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri ABN,37 alias Cungcong di sebuah gubuk kebun di dekat kantor BPS Palas, pada 28 Februari 2023 lalu.
Pantauan Waspada, Kamis (25/5) proses rekonstruksi yang berlangsung di halaman Mapolres Palas itu. Cungcung yang mengenakan baju tahanan berwarna orange tersebut melakukan 21 adegan yang dimulai dengan pertemuan tersangka dengan korban hingga cungcong menghabisi nyawa YSS.
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan S.I.K,.M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung SH,.MH didampingi Kanit Pidum Iptu Ahmad Bani S. SH, mengatakan rekonstruksi dilakukan guna memberikan gambaran bagaimana cungcong menghabisi nyawa kekasihnya itu.
“Selama proses reka adegan tidak ditemukan fakta baru, semua masih sama sesuai dengan pengakuan tersangka,” terang Kasat Reskrim.
Cuncong membunuh korban dengan cara membekap mulut korban menggunakan pakaiannya hingga tak bernyawa. Setelah korban tewas kemudian cungcong memukul dada korban menggunakan batu runcing.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan disengaja paling lama 15 tahun subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Rekonstruksi tersebut, tersangka didampingi penasehat hukum, Syafaruddin Hasibuan SH, disaksikan perwakilan Kejari Palas, keluarga korban dan para insan pers. (cms)