PALAS (Waspada): Polres Padanglawas (Palas) dinilai lamban menangani kasus kecelakaan kerja yang dialami Alm. SN,26 warga Lingkungan II Pasar Sibuhuan yang tewas terjatuh dari lantai dua bangunan baru Pengadilan Negeri (PN) beberapa Minggu lalu.
Informasi Waspada himpun, proyek berbiaya Rp.43 miliar itu dikerjakan PT Bumi Putri Silampari dengan konsultan pengawas PT Marga Sarana Bhumi yang diduga telah lalai terhadap keselamatan pekerja bangunan tersebut.
Marhot Warga setempat, kepada Waspada, Minggu (4/6) mengatakan, sebelum peristiwa naas itu terjadi para pekerja memang terlihat ada yang tidak memakai alat pelindung diri (APD) saat bekerja.
“Ngeri dan was-was melihat kenekatan para pekerja itu apalagi yang di lantai dua. Tapi sekarang syukurlah, pekerja sudah mulai aktif memakai APD dan semoga peristiwa serupa tidak terulang lagi,” ucapnya.

Kelalaian Mandor
Site Manager PT Bumi Putri Silampari, Kurniawan, sebelumnya kepada wartawan mengatakan, peristiwa itu terjadi karena kesalahan manusia (human error) dan kurangnya disiplin para pekerja mengikuti aturan memakai APD serta minimnya pengawasan. Sehingga, selama pengerjaan proyek tersebut telah tiga kali mengganti mandor proyek.
Dalam pemberitaan tersebut juga disebutkan, perusahaan sudah memberikan santunan kepada keluarga korban Rp25 juta dan dana dari BPJS yang sedang diproses.
Kasat Reskrim Polres Palas AKP Hitler Hutagalung, saat dihubungi melalui seluler mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan belum ke penyidikan.
“Statusnya masih penyelidikan dan saat ini masih tahap pengumpulan keterangan dari para saksi,” ucap Kasat Reskrim. (cms)