SIBUHUAN (Waspada); Polres Padanglawas semakin gencar memburu pengedar dan pengguna narkoba, seorang tersangka berinisial HMN, 29, warga Kampung Manggis, Lingkungan II Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun diciduk polisi.
Kapolres Padanglawas AKBP Diari Astetika, S IK melalui Kasat Resnarkoba AKP. Agus M. Butar Butar, SH kepada Waspada.id, Jumat (15/9) mengatakan bahwa tersangka berhasil diciduk personel Satres Narkoba atas informasi dari masyarakat.
Dikatakan, dari masyarakat di Kampung Manggis Lingkungan II Kelurahan Pasar Sibuhuan sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Palas langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang sudah dicurigai sebelumnya.
Tidak lama kemudian sekitar pukul 9.00 WIB, Jumat (15/9) menemukan tersangka HMN, sedang duduk di warung kopi di dekat rumahnya, diduga sedang menunggu pelanggan.
Tim Satreskoba langsung melakukan penangkapan terhadap HMN, apalagi saat digeledah ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip sedang transparan berisi narkotika jenis sabu sebanyak 35 paket kecil seberat 6,15 gram.
Kemudian tersangka HMN bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Padanglawas untuk diproses lebih lanjut. (a30/B)