PADANG LAWAS (Waspada): Polres Padang Lawas berhasil mengamankan tersangka pelaku judi online sebanyak 7 orang tersangka dalam seminggu terakhir bulan Juli.
Demikian Ir informasi yang dihimpun Waspada Jumat (2/8), bahwa Polres Padang Lawas terus melakukan penangkapan tersangka pelaku judi online.
Seperti disampaikan Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Astetika, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Raden Saleh bersama Kasi Humas, Iptu Armansyah Batu Bara mengatakan dalam seminggu terakhir sudah berhasil mengamankan 7 orang tersangka kasus judi online.
Diantaranya termasuk dua tersangka yang diamankan tim operasi dari satreskrim, seperti inisial NAN, 43 dari desa Bulu Sonik.
Tersangka BH, warga Hasahatan Julu, yang berhasil diamankan di sebuah warung di jalan Kihajar Dewantara lingkungan VI kelurahan Pasar Sibuhuan.
Juga AAD, 40 tahun, warga desa Hutarimbaru kecamatan Barumun. Selain JS, 55 dan BS, 41 yang diamankan di sebuah warung di desa Aekbuaton.
Selain itu ada juga lima tersangka premanisme yang sering membuat keresahan masyarakat, seperti SH, 32 warga lingkungan II Pasar Sibuhuan, R, 50, MH, 34, MT dari kecamatan Barumun Tengah.
Dan para tersangka saat ini sedang dalam proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara untuk diajukan ke kejaksaan.(a30/B)