Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Palas Amankan Tersangka Pengedar Dan Pemakai Sabu

IRS dan AK, tersangka pemakai dan pengguna narkotika jenis sabu. Waspada/Ist
IRS dan AK, tersangka pemakai dan pengguna narkotika jenis sabu. Waspada/Ist

PALAS (Waspada); Polres Padanglawas (Palas) mengamankan tiga tersangka pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu di sekitar Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas.

Menurut informasi yang dihimpun Waspada, Selasa (24/1), bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Padanglawas berhasil mengamankan dua pemakai, IRS, 33 dan AK, 44, sama-sama warga Lingkungan II Kelurahan Sibuhuan serta orang pengedar narkotika jenis sabu berinisial MAS, 38, warga :ingkungan IV Kelurahan Sibuhuan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Palas Amankan Tersangka Pengedar Dan Pemakai Sabu

IKLAN
Polres Palas Amankan Tersangka Pengedar Dan Pemakai Sabu
MAS, tersangka pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti 2,59 gram narkotika jenis sabu siap edar. Waspada/Ist

Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK, M.Si melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus M. Butar Butar, SH kepada Waspada, Selasa (24/1) membenarkan penangkapan ketiga tersangka tersebut.

Dimana sekira pukul 00.30 WIB, Selasa (24/1) Polres Palas mendapat laporan dari masyarakat, maka pelapor bersama personil Resnarkoba Polres Padanglawas langsung meluncur menuju TKP di Lingkungan II kelurahan Pasar Sibuhuan, yang diduga lokasi itu menjadi tempat transaksi dan menggunakan narkotika jenis sabu.

Maka begitu dilakukan penyelidikan dan pengintaian memang benar kecurigaan itu, dimana IRS dan AK diduga kuat sering mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Maka ketika IRS dan AK berhasil diamankan, sekaligus dilakukan pengembangan dari mana didapatkan barang haram tersebut.

Sehingga sekira pukul 02.00 WIB berhasil diamankan MAS bersama 19 paket plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu seberat 2, 59 gram siap edar.

Kemudian para tersangka beserta barang bukti yang ditemukan langsung diamankan Satres narkoba ke Mapolres Padanglawas untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (a30/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE