Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Palas Amankan Puluhan Sepeda Motor Knalpot Brong

Polres Palas melakukan razia penertiban knalpot brong, puluhan kenderaan sepeda motor terjaring dan diamankan ke Mapolres Palas. (Waspada/Idaham Butar Butar)
Polres Palas melakukan razia penertiban knalpot brong, puluhan kenderaan sepeda motor terjaring dan diamankan ke Mapolres Palas. (Waspada/Idaham Butar Butar)
Kecil Besar
14px

SIBUHUAN (Waspada): Polres Padanglawas (Palas) mengamankan puluhan kendaraan sepeda motor, saat melakukan razia penertiban knalpot brong.

Pantauan wartawan, Jumat (12/1) di depan Sekolah MTsN 1 Palas, Kasat Samapta AKP M Husni Yusuf bersama Kanit Regident Ipda Yusuf Indra K. Siregar beserta personel melakukan razia penertiban knalpot brong.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Palas Amankan Puluhan Sepeda Motor Knalpot Brong

IKLAN

Operasi ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong yang membuat bising warga, di samping memberikan imbauan kepada pengendara roda dua supaya menggunakan knalpot standar.

Polres Palas Amankan Puluhan Sepeda Motor Knalpot Brong

Kata Ipda Yusuf, dalam razia itu juga dilakukan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas. Kenderaan yang terjaring operasi diamankan ke Mapolres Palas untuk pemeriksaan lebih lanjut, katanya.

Polres Palas akan terus melakukan operasi penertiban knalpot brong untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sementara Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, SIK melalui Kasat Lantas AKP Alfian Arbi, SH, menyebutkan, tindakan penertiban knalpot brong atau tidak standar didasarkan pada UU Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebagaimana pasal 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat 3, pengendara bisa dikenakan sanksi kurungan selama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000, jelasnya. (a30/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE