Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres P. Siantar Ungkap Kasus Pencurian Dan Pengancaman Pakai Senpi

Polres P. Siantar Ungkap Kasus Pencurian Dan Pengancaman Pakai Senpi
Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak (tengah duduk) memimpin press release pengungkapan kasus pencurian dan pengancaman pakai Senpi di Press Room Mapolres, Jl. Sudirman, Selasa (29/4).(Waspada/Edoard Sinaga)
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar mengungkap kasus pencurian fasilitas umum Dayok Mirah dan pengancaman pakai senjata api (Senpi).

Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak memimpin press release tindak pidana pencurian dan pengancaman itu di Press Room, lantai dua Mapolres, Jl. Sudirman, Selasa (29/4). Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar dan PS Kasi Humas turut mendampingi Kapolres.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres P. Siantar Ungkap Kasus Pencurian Dan Pengancaman Pakai Senpi

IKLAN

Menurut Kapolres, kasus pencurian fasilitas umum Dayok Mirah (ayam jantan merah) yang merupakan icon Pematangsiantar itu telah mengamankan tersangka S, 31, dan pencurian itu terjadi di Jl. Ahmad Yani, Simpang Rambung Merah, Kel. Asuhan, Kec. Siantar Timur pada Minggu (6/4) sekitar pukul 02:20.

Tersangka S melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang masih dalam pencarian dengan cara menaiki tugu Dayok Mirah dan melakukan pencongkelan untuk mencuri bagian ekor Dayok Mirah. Kemudian, esok harinya dengan cara yang sama tersangka S mencuri bagian kanan tugu Dayok Mirah itu dan selanjutnya mencuri kuningan bagian ekor dan kaki kanan tugu Dayok Mirah serta menjualnya.

Dari tersangka S, Sat Reskrim mengamankan barang bukti celana jeans dan topi yang saat melakukan pencurian, tersangka S memakainya.

“Tersangka S sudah kita tahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pengrusakan sesuai Pasal 363 jo 170 KUH Pidana,” sebut Kapolres.

Kasus yang kedua, lanjut Kapolres, terkait pengancaman menggunakan Senpi dengan meringkus tersangka AS alias S, warga Jl. Ulakma Sinaga, Desa Rambung Merah, Simpang Parjo, Kec. Siantar, Kab. Simalungun.

Pengancaman itu di Jl. Melanthon Siregar, Kel. Marihat Jaya, Kec. Siantar Marimbun pada Minggu (20/4) pukul 03:00.

Awalnya, masyarakat yang melaksanakan ronda melihat ciri-ciri yang pernah melakukan pencurian menggunakan jaket loreng-loreng melewati komplek perumahan warga. Kemudian, warga memberhentikan dan bertanya kepada tersangka.

Tapi, tersangka langsung melakukan perlawanan dengan mengaku sebagai tentara dan mengancam pakai menggunakan Senpi. Masyarakat dengan gerak cepat mengamankan tersangka. Menerima laporan, personel Polres Pematangsiantar langsung ikut mengamankan tersangka beserta barang bukti serta membawanya ke Mapolres.

“Tersangka AS alias S sudah dalam penahanan dengan mempersangkakan Pasal 2 ayat (1) dari Undang-undang (UU) Darurat No. 12 tahun 1951 dan Pasal 335 ayat (1) KUH Pidana. Tersangka AS juga sudah residivis kasus pencurian,” sebut Kapolres.
Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Pemko Pematangsiantar Christina Risfani Sidauruk yang hadir saat itu menyebutkan pihaknya merasa bersyukur atas tindakan Polres dan saat itu merupakan kejadian kedua kali yang pernah mereka laporkan ke Polres serta selalu berhasil menemukan pelakunya.

“Tahun lalu kita kehilangan dua kursi santai di taman Pematangsiantar dan sudah menemukannya juga. Hari ini kaki Dayok Mirah dan juga ekornya yang sudah kena curi, berhasil juga menemukan pelakunya,” imbuh Christina.

Christina menambahkan mereka sangat menghargai kolaborasi yang telah terlaksana antara Polres dengan Pemko khususnya Dinas PRKP.

“Semoga apa yang sudah terlaksana saat ini akan tetap seperti ini terjalin,” harap Christina.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE