Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres P. Siantar Tindak Tegas Segala Perjudian

Polres P. Siantar Tindak Tegas Segala Perjudian
Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil meringkus terduga pelaku Judol, pria FT, 32, dengan cara menjual chip Higgs Domino di Jl. Sangnaualuh, Simpang Jl. Perwira, Kel. Siopatsuhu, Kec. Sianțar Timur, Rabu (13/11) pukul 12:30 dan menyita barang bukti satu unit HP dan sejumlah uang penjualan chip dari FT.(Waspada-Ist)

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Tindak tegas segala bentuk perjudian, Polres Pematangsiantar melalui Sat Reskrim meringkus terduga penjual chip Higgs Domino.

“Polres berhasil mengungkap kasus perjudian online (Judol) dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI,” sebut Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui PS Kasi Humas Iptu Agustina Triyadewi, Sabtu (16/11).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres P. Siantar Tindak Tegas Segala Perjudian

IKLAN

Menurut PS Kasi Humas, Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim berhasil meringkus terduga pelaku Judol, pria FT, 32, warga Jl. Kesatria, Lorong 29, Kel. Siopatsuhu, Kec. Sianțar Timur di Jl. Sangnaualuh, Simpang Jl. Perwira, Kel. Siopatsuhu, Kec. Sianțar Timur, Rabu (13/11) pukul 12:30.

Awalnya, Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim memperoleh informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Jl. Sangnaualuh, Simpang Jl. Perwira, Kel. Siopatsuhu, persisnya di tempat penjualan kartu seluler, ada seorang penjual chip Higgs Domino.

Polres P. Siantar Tindak Tegas Segala Perjudian

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim berhasil meringkus FT yang saat itu sedang duduk memegang HP sambil menjual chip Higgs Domino kepada pembeli.

Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim juga berhasil mengamankan satu unit HP merk Samsung A53 warna putih dari FT yang menggunakan HP itu menjual chip Higgs Domino dan uang Rp 560 ribu yang menurut pengakuan FT sebagai uang penjualan permainan judi Higgs Domino.

Hasil interogasi, FT mengaku melakukan penjualan chip Higgs Domino 1B kepada pembeli berinisial DL dengan harga Rp 60 ribu. Dengan adanya pengakuan itu, Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim membawa FT bersama barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Reskrim Polres.

“Tersangka FT sudah dalam penahanan dan mempersangkakannya melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Subs Pasal 303 ayat (1) KUH Pidana,” sebut PS Kasi Humas.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE