Polres P.Siantar Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Lewat Medsos

  • Bagikan
Polres Pematangsiantar menindaklanjuti aduan masyarakat tentang kasus dugaan pencurian di Jl. Nagahuta, Kel. Setia Negara, kec. Siantar Sitalasari, lewat media sosial resmi Polres dan Bhabinkamtibmas yang mengamankan dua pelaku, Sabtu (12/8) pukul 00:00 ke Polsek Siantar Martoba, memediasi pelaku dan terlapor, hingga kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan.(Waspada-Ist).
Polres Pematangsiantar menindaklanjuti aduan masyarakat tentang kasus dugaan pencurian di Jl. Nagahuta, Kel. Setia Negara, kec. Siantar Sitalasari, lewat media sosial resmi Polres dan Bhabinkamtibmas yang mengamankan dua pelaku, Sabtu (12/8) pukul 00:00 ke Polsek Siantar Martoba, memediasi pelaku dan terlapor, hingga kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan.(Waspada-Ist).

            PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat tentang kasus dugaan pencurian lewat media sosial Instagram resmi Polres. Bhabinkamtibmas Kel. Setia Negara Aipda Januar Butarbutar menindaklanjuti dengan turun langsung ke lokasi kejadian di Jl. Nagahuta, Kel. Setia Negara, Kec. Siantar Sitalasari, Sabtu (12/8) pukul 00:00.

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Plt Kasi Humas Iptu Jimmy Hutajulu menyebutkan Polres menindaklanjuti dengan adanya aduan masyarakat dengan nama akun Instagram drg. Iwan Lubis tentang adanya kasus pencurian dan pelaku di rumah Kepling serta meminta kehadiran polisi.

Kemudian, Humas Polres merespon akun media sosial Instagram drg. Iwan Lubis agar segera mendapat tindak lanjut dengan menyampaikan ke Posek Siantar Martoba selaku pemilik wilayah lokasi kejadian itu.

Dengan gerak cepat, Bhabinkamtibmas Aipda Januar Butarbutar langsung mendatangi tempat kejadian perkara di Jl. Nagahuta, Kel. Setia Negara dan mengamankan dua pelaku pencurian ke Polsek Siantar Martoba.

Selanjutnya, Bhabinkamtibmas melakukan mediasi terhadap pelapor dan terlapor serta akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan kedua pelaku tidak kena proses secara hukum.(a28).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Polres P.Siantar Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Lewat Medsos

Polres P.Siantar Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Lewat Medsos

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *