Polres P.Siantar Tahan Pelaku Jambret

  • Bagikan
Polres Pematangsiantar melalui Sat Reskrim menahan terduga pelaku jambret, pria DR, 26, setelah masyarakat membawa dan menyerahkannya ke Polres, Selasa (11/2) pukul 16:00 berdasarkan laporan korban ke Polres yang kena jambret di Jl. Diponegoro, Kel. Karo, Kec. Sianțar Selatan, Selasa (28/1) pukul 10:00.(Waspada-Ist).
Polres Pematangsiantar melalui Sat Reskrim menahan terduga pelaku jambret, pria DR, 26, setelah masyarakat membawa dan menyerahkannya ke Polres, Selasa (11/2) pukul 16:00 berdasarkan laporan korban ke Polres yang kena jambret di Jl. Diponegoro, Kel. Karo, Kec. Sianțar Selatan, Selasa (28/1) pukul 10:00.(Waspada-Ist).

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Reskrim menahan terduga pelaku jambret, pria DR, 26, warga Jl. Patuan Anggi, Kel. Sukadame, Kec. Sianțar Utara.

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar, Kamis (13/2) siang menyebutkan penahanan DR berdasarkan laporan korban Esther Rugun Dumaria Hutauruk, warga Medan Utara, Kec. Medan Tembung, Medan.

Menurut Kasat Reskrim, kejadian jambret itu terjadi di Jl. Diponegoro, Kel. Karo, Kec. Sianțar Selatan pada Selasa (28/1) pukul 10:00.

Saat itu, korban bersama saksi hendak serapan mi dengan memegang tas tangan. Setelah menyeberangi badan jalan, tiba-tiba ada pengendara sepeda motor yang tidak mengetahui identitasnya, menjambret tas tangan korban, kemudian langsung melarikan diri ke arah Jl. Diponegoro.

Isi tas korban terdiri tiga unit HP jenis Samsung Galaksi A50 warna hitam, Vivo warna biru dan Samsung A05a 6806 warna hitam, satu lembar kartu pengenal, dua lembar SIM A dan C, tiga lembar kartu ATM BNI, BCA dan BRI, satu lembar Kartu Anggota Kejaksaan, satu lembar STNK BK 1836 W, satu jam tangan merk Albada warna putih, uang Rp1.500.000,- beberapa anak kunci dan satu dompet kecil berisi kosmetik. Akibat kejadian itu, korban merasa keberatan dan langsung membuat laporan pengaduan di Polres.

Pada Selasa (11/1) pukul 16:00 masyarakat membawa dan menyerahkan DR ke Polres sehubungan jambret yang terjadi pada Selasa (28/1) itu.

“Hingga saat ini tersangka DR sudah dalam penahanan guna memprosesnya dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana,” sebut Kasat Reskrim.(a28).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Polres P.Siantar Tahan Pelaku Jambret

Polres P.Siantar Tahan Pelaku Jambret

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *