Polres P.Siantar Tahan Pelaku Curat Asal Sergei

  • Bagikan
Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras Sat Reskrim Polres melakukan penahanan terhadap terduga pelaku Curat, pria DA, 45, alias Doni, Senin (10/3) setelah mengamankannya bersama barang bukti 40 batang besi beton dan lainnya, karena melakukan pencurian besi beton milik RAB Residen di Jl. Bersama, Kel. Bah Kapul, Kec. Siantar Sitalasari pada Jumat (6/3) pukul 21:30.(Waspada-Ist).
Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras Sat Reskrim Polres melakukan penahanan terhadap terduga pelaku Curat, pria DA, 45, alias Doni, Senin (10/3) setelah mengamankannya bersama barang bukti 40 batang besi beton dan lainnya, karena melakukan pencurian besi beton milik RAB Residen di Jl. Bersama, Kel. Bah Kapul, Kec. Siantar Sitalasari pada Jumat (6/3) pukul 21:30.(Waspada-Ist).

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras Sat Reskrim melakukan penahanan terhadap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), pria DAT, 45, alias Doni asal Perumahan Graha Sergei Indah, Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagei (Sergei).

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar, Selasa (11/3) menyebutkan Unit Jatanras Sat Reskrim melakukan penahanan terhadap DAT sejak Senin (10/3).

Menurut Kasat Reskrim, Curat itu terjadi di Perumahan RAB Residen, Jl. Bersama, Kel. Bah Kapul, Kec. Siantar Sitalasari pada Jumat (6/3) pukul 21:30.

Curat itu terungkap setelah warga mendatangi Kantor RAB Residen, Sabtu (7/3) pukul 08:00 untuk memberitahukan ada tumpukan besi di bawah tanaman pohon ubi, tepatnya di sebelah Kantor RAB Residen.

Selanjutnya, pelapor Sepri Ramadani bersama saksi-saksi melihat tumpukan besi itu, kemudian langsung melaporkannya kepada Bos Perusahaan RAB Residen dan Bos Perusahaan RAB Residen meminta agar menyelediki dan mencari tahu siapa pelaku yang mengambil besi dari perusahaan itu.

Pelapor dan saksi mencoba bertanya kepada warga setempat, tapi tidak yang mengetahui kejadian itu. Kemudian, pelapor mencari CCTV warga di sekitar lokasi dan ada CCTV milik Boru Sitorus yang merekam DAT dan temannya U sedang memindahkan besi dari perusahaan itu.

Setelah melihat rekaman itu, pelapor memanggil DAT datang ke Kantor RAB Residen, Minggu (9/3) pukul 18:30 dan DAT mengakui perbuatannya, hingga pelapor melaporkan DAT ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/117/III/2025/SPKT/Polres Pematangsiantar/Poldasu tanggal 10 Maret 2025.

Menerima laporan pelapor, Kanit Jatanras Sat Reskrim Ipda Ricardo Rajagukguk bersama tim dan piket SPKT langsung mengamankan DAT beserta barang bukti berupa satu gunting besi gagang berwarna merah dan 40 batang besi beton bangunan yang sudah kena rakit ke Mapolres.

“Tersangka DAT sudah dalam penahanan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Curat sesuai Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUH Pidana,” sebut Kasat Reskrim.(a28).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Polres P.Siantar Tahan Pelaku Curat Asal Sergei

Polres P.Siantar Tahan Pelaku Curat Asal Sergei

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *