Sat Lantas Polres Pematangsiantar mensosialisasikan pembayaran pajak melalui E-Signal di Samsat, Jl. Sangnaualuh, Rabu (18/1).(Waspada-Ist).
PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Lantas mensosialisasikan pembayaran pajak melalui E-Signal di Samsat, Jl. Sangnaualuh, Kamis (18/1).
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Lantas AKP Gabriellah Angelia Gultom menyebutkan dalam sosialiasi, personel Sat Lantas memberikan edukasi pemahaman kepada masyarakat wajib pajak tentang pentingnya membayar pajak kenderaan.
Kemudian, lanjut Kapolres, pemahaman tentang resiko tidak membayar pajak kenderaan terhadap wajib pajak bila mengalami kecelakaan lalu lintas.
Pada kesempatan itu, Kapolres menyampaikan edukasi tentang Undang-undang (UU) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) No. 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data Regident Ranmor kepada wajib pajak dan Perpol No. 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kenderaan bermotor. “Sosialisasi E-Signal berjalan aman, tertib dan lancar.”(a28).