Polres Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Timur menyelesaikan perselisihan pelapor dengan dua siswa melalui Problem Solving di Mapolsek Siantar Timur, Selasa (14/1).(Waspada-Ist).
PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Timur menyelesaikan perselisihan warga, karena menegur dua siswa agar masuk sekolah.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kapolsek Siantar Timur Iptu Dedy JJ Manalu menyebutkan personel piket SPKT, Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas menyelesaikan perselisihan itu dengan Problem Solving, Selasa (14/1).
Menurut Kapolsek Siantar Timur, perselisihan terjadi ketika pelapor Monang Samosir, 45, warga Jl. Renville, Kel. Merdeka, Kec. Siantar Timur pada Selasa (14/1) pukul 10:00 singgah di depan salon Lena Pakpahan, Jl. Merek Raya, Kec. Siantar Timur dan menegur RAS, 16, warga Kec. Siantar, Kab. Simalungun dan temannya TJBS agar masuk ke sekolah mereka yakni SMK GKPS yang juga di Jl. Merek Raya.
Namun, saat itu terjadi salah komunikasi antara pelapor dengan RAS dan TBJS, hingga terjadi pertikaian. Atas kejadian itu, pelapor merasa keberatan dan mendatangi Polsek Siantar Timur dan membuat pengaduan.
Setelah menerima pengaduan pelapor, personel piket SPKT, Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Kel. Siopatsuhu Bripka P. Butarbutar melakukan mediasi dengan mempertemukan pelapor dengan dua siswa itu di Mapolsek Siantar Timur.
Hasil mediasi itu, pelapor dengan kedua siswa itu sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan ke proses hukum dengan membuat surat pernyataan perdamaian bermeterai.
“Dengan adanya perdamaian itu, kami menyelesaikan perkara perselisihan pelapor dengan dua siswa itu melalui Problem Solving,” sebut Kapolsek Siantar Timur.(a28).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.