Polres P.Siantar Selesaikan Perkara Pengancaman Dan Bullying

  • Bagikan
Polres P.Siantar Selesaikan Perkara Pengancaman Dan Bullying
Polres Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Timur menyelesaikan perkara pengancaman dan bullying dengan Problem Solving di Mapolsek Siantar Timur, Selasa (21/1) pukul 20:00.(Waspada-Ist).

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Timur menyelesaikan perkara pengancaman dan bullying terhadap korban seorang perempuan lanjut usia (Lansia) OS, 60, warga Jl. Dalil Tani Ujung, Kel. Tomuan, Kec. Siantar Timur dengan Problem Solving.

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kapolsek Siantar Timur Iptu Edy JJ Manalu, Rabu (22/1) menyebutkan personel piket SPKT, Unit Reskrim dan Bhabinkamtimas Kel. Tomuan Polsek Sianțar Timur Aipda Okto Sihole menyelesaikan perkara itu di Mapolsek Siantar Timur, Selasa (21/2) pukul 20:00.

Menurut Kapolsek Siantar Timur, dua terduga pelaku yakni perempuan AP, 27, dan perempuan HHM, 46, melakukan pengancaman dan bullying terhadap korban di Jl. Dalil Tani Ujung, Kel. Tomuan, Kec. Siantar Timur pada Senin (20/1) pukul 20:00

Selanjutnya, personel piket SPKT, Unit Reskrim dan Bhabinkamtimas Aipda Okto Sihole pada Selasa (21/1) melakukan mediasi terhadap pihak korban dengan AP dan HHM yang hasilnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara itu secara kekeluargaan dengan membuat surat perjanjian bermaterai.

Dengan adanya surat perdamaian itu, Polsek Sianțar Timur menyelesaikan perkara itu dengan Problem Solving.

“Perkara perkelahian kedua belah pihak sudah selesai dengan Problem Solving,” sebut Kapolsek Siantar Timur. (a28)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *