PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas dan personel piket menyelesaikan dua kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Siantar Martoba dan Polsek Siantar Barat.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Plt Kasi Humas Iptu Jimmy C Hutajulu, Kamis (28/9) menyebutkan Bhabinkamtibmas Kel. Tambun Nabolon Polsek Siantar Martoba, Aipda Jonson Hutahuruk melaksanakan Problem Solving kasus pencurian di rumah Ketua RT Nurhadi, Jl. Melati, Perumahan Karangsari Permai (Kasper), Kel. Tambun Nabolon, Kec. Siantar Martoba, Kamis (28/9) pukul 03:00.
Pencurian terjadi pada kamis (28/9) pukul 01:30 di Jl. Melur 1, Blok A, Kel. Tambun Nabolon, Perumahan Kasper, Kamis (28/9) pukul 01:30.
Selanjutnya Aipda Jonson Hutauruk memediasi dengan mempertemukan pihak I Minarni Rio dan Minta Damanik serta pihak II Roy Marihot Silalahi, Muhammad Rido, Anas Riski serta Antoni Lubis.
Dalam mediasi itu, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan perkara pencurian itu secara kekeluargaan dengan poin-poin yang mereka sepakati bersama yang terlampir dalam surat perdamaian.
Dengan adanya kesepakatan perdamaian itu, Aipda Jonson Hutauruk menyelesaikan kasus pencurian itu melalui Problem Solving dan warga merasa senang dengan kehadiran Bhabinkamtibmas serta kegiatan itu berjalan dengan aman dan baik.
Begitu juga dengan personel piket Polsek Siantar Barat menyelesaikan kasus pencurian melalui Problem Solving di Mapolsek Siantar Barat, Rabu (27/9) pukul 20:15.
Pencurian terjadi di ruang SMA Melati Kelas XII IPA Yayasan Perguruan Melati, Jl. Jeruk, Kel. Banjar, Kec. Siantar Barat, Rabu (27/9) pukul 11:00.
Pada saat itu, pelapor Khairiyan Fhadhil Simatupang, 17, alias Riyan bersama saksi Iyon serta terlapor AJSS, 17, alias A dan DP, 17, berada di ruangan kelas XII IPA SMA Melati.
Saat itu, Riyan menyerahkan satu unit HP merk Oppo A-155 miliknya kepada saksi Iyon, karena lupa cara membuka pola kunci HP miliknya itu. Kemudian, saat guru memanggil saksi Iyon, tiba-tiba AJSS meminta HP milik Riyan dari tangan Iyon. Setelah HP berada di tangan AJSS, tidak kelihatan lagi.
Atas kejadian itu, Riyan memberitahukan kepada guru dan guru mencoba memeriksa saksi dan AJSS, namun saksi dan AJSS tidak mengakuinya, hingga Riyan memberitahukan kepada orangtuanya. Kemudian, orangtua Riyan membawa saksi dan AJSS ke Polsek Siantar Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Personel Polsek Siantar Barat memediasi kedua belah pihak dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Riyan juga tidak bersedia membuat laporan pengaduan.
Dengan adanya perdamaian secara kekeluargaan itu, Kapolsek Siantar Barat Ipda Agustina Triyadewi melalui personel piket menyelesaikan kasus pencurian itu secara Problem Solving dan mengembalikan AJSS dan DP kepada orangtua mereka agar mendapat pembinaan.(a28)