PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus terduga pelaku, pria AA, 36, warga Komplek Bumi Ayu Lestari, Kel. Sungai Jodoh, Kec. Batu Ampar, Batam, Prov. Kepulauan Riau, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, Rabu (11/12) menyebutkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus AA di dalam satu rumah, Jl. Nagur, Gg. Manunggal, Kel. Martoba, Kec. Sianțar Utara, Senin (9/12) pukul 08:00.
Menurut Kasat Resnarkoba, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus AA setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Jl. Nagur, Gg. Manunggal ada peredaran narkoba.
Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan melakukan penggrebekan ke salah satu rumah sesuai informasi masyarakat itu dan meringkus AA.
Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di dalam rumah yang juga tempat tinggal AA dan menemukan barang bukti di atas lantai kamar berupa satu unit HP merk Oppo warna hitam dan uang Rp 500.000 dari kantong celana depan kanan AA.
Kemudian, dari atas asbes kamar, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan satu dompet warna hitam berisi dua paket sabu seberat 8,85 gram, satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong dan dua sendok terbuat dari pipet plastik.
Hasil interogasi Tim Opsnal Sat Resnarkoba, AA mengaku barang bukti sabu itu miliknya, hingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa AA bersama barang bukti ke ruangan Sat Resnarkoba Polres.
“Tersangka AA sudah dalam penahanan untuk memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” sebut Kasat Resnarkoba.(a28).
Keterangan foto:
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus terduga pelaku, pria AA, 36, dari dalam satu rumah di Jl. Nagur, Gg. Manunggal, Kel. Martoba, Kec. Siantar Utara, Senin (9/12) pukul 08:00, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan menyita barang bukti sabu serta lainnya dari AA.(Waspada-Ist).