PEMATANGSIANTAR (Waspada): Akan bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu, Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar meringkus terduga pengedar dan pemasoknya di dua lokasi terpisah dan menyita barang bukti sabu serta lainnya.
Satres Narkoba meringkus terduga pengedar, pria MSS, 38, warga Jl. Rakutta Sembiring, Kel. Naga Pita, Kec. Siantar Martoba di pinggir Jl. Handayani, Kel. Bah Kapul, Kec. Siantar Sitalasari, Minggu (18/6) pukul 22:30 dan menyita satu paket sabu seberat 1,12 gram serta satu unit HP merk Nokia.
Kemudian, atas pengakuan MSS, Satres Narkoba meringkus terduga pemasok, pria DDS, 20, warga sama dengan MSS di Jl. Rakutta Sembiring, Gg. Rahayu, Kel. Naga Pita pada Senin (19/6) pukul 01:30 dinihari dan menyita barang bukti tujuh paket sabu seberat 1,2 gram, uang Rp400.000, dan satu unit HP merk Vivo.
Kapolres AKBP Fernando melalui Plt Kasi Humas Iptu Jimmy C Hutajulu dan Kasat Narkoba AKP Rudi SH Panjaitan, Senin (20/6) menyebutkan personel Satres Narkoba dapat meringkus MSS dan DDS setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Menurut informasi masyarakat, Minggu (18/6) pukul 22:00, ada seorang pria yang akan bertransaksi narkotika di Jl. Handayani, Kel. Bah Kapul. Personel Satres Narkoba segera berangkat ke lokasi itu untuk melakukan penyelidikan.
Ketika tiba di lokasi itu, personel Satres Narkoba melihat seorang pria mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan dan langsung meringkusnya. Saat bersamaan, pria yang ternyata MSS itu terlihat menjatuhkan satu paket sabu-sabu dari tangan kanannya.
Personel Satres Narkoba juga melakukan pemeriksaan terhadap MSS dan menemukan satu unit HP serta hasil interogasi, MSS mengakui kepemilikan sabu dan memperolehnya dari DDS.
Dari hasil pengembangan, besoknya personel Satres Narkoba meringkus DDS dan saat pemeriksaan, menemukan uang dan satu unit HP. Hasil interogasi, DDS mengakui menyimpan sabu di dalam rumahnya.
Selanjutnya, personel Satres Narkoba membawa DDS ke rumahnya dan hasil penggeledahan menemukan di dalam celana pendek, satu plastik transparan berisi tujuh paket sabu.
Personel Satres Narkoba juga melakukan interogasi dan DDS mengakui kepemilikan sabu itu dan memperolehnya dari R. Namun, saat personel Satres Narkoba melakukan pengembangan, tidak berhasil menemukan R, hingga membawa DDS bersama barang bukti ke markas mereka untuk proses hukum selanjutnya.
Menurut Kasat Narkoba, kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan darimana asal sabu itu dan siapa bandarnya.(a28)