Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres P. Siantar Ringkus Tersangka Pencuri Uang Puluhan Juta Rupiah

Polres P. Siantar Ringkus Tersangka Pencuri Uang Puluhan Juta Rupiah
Kolase Tim Opsnal Polres Kota Pematangsiantar meringkus terduga pelaku, pria BR, 34, alias Amad, di Perumahan Batu VI, Jl. Flamboyan Raya, Kel. Pantoan Maju, Kec. Siantar, Kab. Simalungun, Senin (19/6) pukul 01:30 dan menyita barang bukti satu unit sepeda motor, satu unit HP dan tas sandang, karena melakukan pencurian uang.(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Curi uang teman tetangga senilai Rp64 juta, Sat Reskrim Polres Kota Pematangsiantar meringkus terduga pelaku, pria BR, 34, alias Amad, warga Jl. Siatas Barita, Gg. Harupino, Kel. Tomuan, Kec. Siantar Timur di Kab. Simalungun.

Kapolres AKBP Fernando melalui Plt Kasi Humas Iptu Jimmy Hutajulu dan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung, Senin (19/6) menyebutkan Tim Opsnal Polres meringkus BR berdasarkan laporan korban Faisal Tambunan, warga Ambarsalengkat, Kec. Sipahutar, Kab. Tapanuli Utara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres P. Siantar Ringkus Tersangka Pencuri Uang Puluhan Juta Rupiah

IKLAN

Tim Opsnal meringkus BR di Perumahan Batu VI, Jl. Flamboyan Raya, Kel. Pantoan Maju, Kec. Siantar, Simalungun, Senin (19/6) pukul 01:30 dinihari. Tim juga menyita barang bukti dari BR terdiri satu unit HP merk Vivo Y33T, satu unit sepeda motor Honda Vario 160 BK 6866 WAN dan satu tas sandang.

Menurut Kasat Reskrim, sebelumnya korban datang ke rumah temannya, saksi M. Irsan Nasution dan tidur di rumah saksi pada Selasa (5/6) malam. Ketika korban sedang tidur, BR mendatangi rumah saksi dan mematikan lampu depan dan belakang rumah pada (6/6) dinihari.

Selanjutnya, BR mengintip dari kaca depan rumah dan melihat korban tidur di ruang tamu dan meletakkan tas sandangnya di dekat kepalanya. Kemudian, BR mengambil sebatang kayu dari samping rumah saksi dan memasukkan kayu melalui jendela serta mengaitkan kayu ke tas sandang milik korban dan menariknya secara perlahan.

Setelah berhasil menarik tas, BR membuka tas dan melihat di dalamnya ada uang serta mengambilnya dan mengembalikan tas kembali ke dekat korban.

Sekira pukul 05:00, korban bangun dan mengambil tas sandangnya serta korban merasa curiga dan memeriksa tas sandangnya. Ternyata, uang Rp64 juta yang sebelumnya di dalam tas sandang tidak ada lagi.

Korban yang kehilangan uangnya memberitahukan kepada saksi dan saksi ikut mencari uang korban namun, mereka tidak menemukannya.

Merasa keberatan dengan kehilangan uangnya itu, korban bersama saksi melaporkannya kepada Polres Pematangsiantar. Dalam laporannya, korban menyebutkan uang itu hasil bekerja di salah satu perusahaan serta usaha sampingan dengan berjualan dan sebagian uang kiriman orangtuanya Rp31.700.000.

Polres Pematangsiantar yang menerima laporan itu menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapat informasi tentang keberadaan BR serta mendatangi dan meringkusnya.

Sementara, saat pemeriksaan, BR mengakui mencuri uang korban dan sudah habis, karena menggunakannya untuk membeli satu unit sepeda motor senilai Rp24 juta, satu unit HP senilai Rp2 juta, menitipkan Rp10 juta kepada abang kandungnya BI, membayar hutang Rp10 juta dan sisanya untuk kehidupan sehari-hari.

Menurut Kasat Reskrim, kasus dugaan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 363 ayat (1) KUH Pidana masih dalam proses penyelidikan.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE