Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres P. Siantar Ringkus Residivis Narkotika Miliki Sabu

Polres P. Siantar Ringkus Residivis Narkotika Miliki Sabu
Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus terduga pelaku seorang residivis, pria MIT, 37, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu di pinggir Jl. Rajamin Purba, Kel. Bukit Sofa, Kec. Sianțar Sitalasari, Rabu (20/11) pukul 20:30 dan menyita barang bukti sabu dan lainnya.(Waspada/Ist)

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus terduga pelaku seorang residivis narkotika, pria MIT, 37, warga Jl. Seram Bawah, Kel. Bantan, Kec. Sianțar Barat.

Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba meringkus MIT di pinggir Jl. Rajamin Purba, Kel. Bukit Sofa, Kec. Sianțar Sitalasari, Rabu (20/11) pukul 20:30.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres P. Siantar Ringkus Residivis Narkotika Miliki Sabu

IKLAN

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, Jumat (22/11) menyebutkan Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba berhasil meringkus MIT awalnya setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Jl. Rajamin Purba ada peredaran narkoba.

Setelah melakukan penyelidikan Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba berhasil menemukan MIT dan meringkusnya.

Pada saat penggeledahan, Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba menemukan barang bukti sabu tujuh paket di kantong belakang kiri celana MIT, satu unit HP merk Oppo warna biru dari tangan MIT.

Tak hanya itu, tersangka MIT juga mengakui masih menyimpan sabu di dalam kamar kos-kosan Red Doors, Jl. Seram Bawah. Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba langsung bergerak ke kos-kosan itu dan menemukan barang bukti enam paket sabu di atas meja di dalam. kamar kos.

Hasil interogasi, MIT mengakui sebagai pemilik barang bukti keseluruhan 13 paket sabu seberat 11,13 gram, hingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa MIT bersama barang bukti ke ruangan Sat Resnarkoba.

“Tersangka MIT merupakan residivis narkotika pada 2017 di Pengadilan Negeri Pematangsiantar 2027 dan hingga saat ini sudah dalam penahanan untuk memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” akhir Kasat Resnarkoba.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE