Polres P.Siantar Ringkus Residivis Narkoba Pelaku Curat

  • Bagikan
Polres Pematangsiantar melalui Sat Reskrim Polres berhasil meringkus residivis kasus narkoba, terduga pelaku Curat satu unit sepeda motor, pria DS, 35, di Jl. Pane, Kel. Simpang Jl. Vihara, Kel. Simalungun, Kec. Siantar Selatan, Sabtu (8/3) pukul 13:00.(Waspada-Ist).
Polres Pematangsiantar melalui Sat Reskrim Polres berhasil meringkus residivis kasus narkoba, terduga pelaku Curat satu unit sepeda motor, pria DS, 35, di Jl. Pane, Kel. Simpang Jl. Vihara, Kel. Simalungun, Kec. Siantar Selatan, Sabtu (8/3) pukul 13:00.(Waspada-Ist).

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Reskrim meringkus seorang residivis kasus narkoba, terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), pria DS, 35, warga Jl. Cisadane, Kel. Marihat Jaya, Kec. Siantar Marihat.

Tim Jatanras Sat Reskrim meringkus DS di Jl. Pane, Simpang Jl. Vihara, Kel. Simalungun, Kec. Sianțar Selatan, Sabtu (8/3) pukul 13:00.

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar, Minggu (9/3) menyebutkan kasus Curat itu terjadi di Jl. Thamrin, Kel. Dwikora, Kec. Siantar Barat pada Jumat (28/2) pukul 02:00.

Menurut Kasat Reskrim, korban Daniel Sibarani, 55, warga Jl. Bendungan, Kel. Aek Nauli, Kec. Siantar Selatan memarkirkan sepeda motornya jenis Honda Beat BK 2983 WAQ warna merah hitam di Jl. Thamrin, Kel. Dwikora pada Jumat (28/2) pukul 02:00, karena hujan turun dan berteduh tidak jauh dari lokasi parkir sepeda motornya.

Saat menunggu hujan reda, korban tertidur di tempatnya berteduh dan ketika terbangun dari tidurnya, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di lokasi parkir atau sudah hilang. Selanjutnya, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mapolres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B)101/II/2025/SPKT/Polres/Pematangsiantar/Poldasu tanggal 8 Februari 2025. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp13 juta.

Setelah melakukan penyelidikan, Kanit Jatanras Sat Reskrim Ipda Ricardo Rajagukguk bersama tim menerima informasi pelaku Curat DS sedang berjalan kaki di Jl. Sibolga, Kel. Karo, Kec. Siantar Selatan pada Sabtu (8/3) pukul 12:30.

Namun, ketika Kanit Jatanras dan tim tiba di Jl. Sibolga, tidak menemukan DS, hingga Kanit Jatanras bersama tim melakukan pencarian ke Jl. Pane dan pukul 13:00 berhasil menemukan DS dan meringkusnya.

Hasil interogasi, DS mengaku mencuri sepeda motor milik korban, tapi sudah menyerahkan kepada temannya J untuk menjualnya. Sesudah melakukan pengembangan, Kanit Jatanras bersama tim tidak berhasil menemukan J, hingga membawa DS ke ruangan pemeriksaan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres.

“Hingga saat ini tersangka pelaku Curat DS sudah dalam penahanan untuk memprosesnya dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Curat sesuai Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUH Pidana,” sebut Kasat Reskrim.(a28).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Polres P.Siantar Ringkus Residivis Narkoba Pelaku Curat

Polres P.Siantar Ringkus Residivis Narkoba Pelaku Curat

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *