Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres P.Siantar Ringkus Residivis Miliki Sabu

Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba berhasil meringkus seorang residivis narkoba, pria MWSS, 24, terduga pelaku memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Jl. Nagur, Kel. Martoba, Kec. Siantar Utara, Rabu (13/3) pukul 20:30 dan menyita barang bukti sabu dan lainnya dari MWSS.(Waspada-Ist).
Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba berhasil meringkus seorang residivis narkoba, pria MWSS, 24, terduga pelaku memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Jl. Nagur, Kel. Martoba, Kec. Siantar Utara, Rabu (13/3) pukul 20:30 dan menyita barang bukti sabu dan lainnya dari MWSS.(Waspada-Ist).
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba Polres meringkus seorang residivis narkoba, pria MWSS, 26, warga Jl. Siak, Kel. Martoba, Kec. Siantar Utara, terduga pelaku yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus MWSS di Jl. Nagur, Kel. Martoba, Kec. Siantar Martoba, Rabu (12/3) pukul 20:30.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres P.Siantar Ringkus Residivis Miliki Sabu

IKLAN

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede, Kamis (13/3) menyebutkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus MWSS setelah memperoleh informasi dari masyarakat dan berita viral di Jl. Nagur sering ada transaksi narkoba.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menemukan MWSS dan meringkusnya. Saat Tim Opsnal Sat Resnarko meringkusnya, MWSS menjatuhkan satu kotak rokok dengan tangan kanannya.

Dengan gerak cepat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengamankan kotak rokok itu dan di selipan plastik bening pembungkus rokok bagian luar ada dua paket sabu seberat 1,03 gram dan satu unit HP merk Oppo di tangan kiri MWSS.

Hasil interogasi, MWSS mengaku barang bukti sabu itu miliknya dan keberadaannya berdiri di Jl. Nagur sedang menunggu orang yang akan membeli sabu miliknya.

Dengan adanya pengakuan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa MWSS bersama barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres.

“Tersangka MWSS sudah residivis narkoba tahun 2022. Hingga saat ini sudah dalam pengamanan guna pemeriksaan dan pengembangan, kemudian memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” sebut Kasat Resnarkoba.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE