Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres P.Siantar Ringkus Residivis Miliki Sabu

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus terduga pelaku seorang residivis, pria JHT, 39, alias G, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan menyita barang bukti sabu dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba turut menyita barang bukti sabu dan lainnya dari JHT.(Waspada-Ist).
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus terduga pelaku seorang residivis, pria JHT, 39, alias G, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan menyita barang bukti sabu dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba turut menyita barang bukti sabu dan lainnya dari JHT.(Waspada-Ist).

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus terduga pelaku seorang residivis, pria JHT, 39, alias G, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus JHT, warga Jl. Gunung Sinabung, Kel. Karo, Kec. Siantar Selatan di depan bekas Rumah Potong Hewan (RPH), Jl. Nias, Kel. Toba, Kec. Siantar Selatan pada Jumat (30/8) pukul 13:30.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres P.Siantar Ringkus Residivis Miliki Sabu

IKLAN

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, Senin (2/9) menyebutkan personel Sat Resnarkoba meringkus JHT setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Jl. Nias, persisnya di depan RPH, ada peredaran narkoba.

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba segera berangkat ke lokasi itu untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan JHT dan meringkusnya.

Hasil penggeledahan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menemukan dari JHT barang bukti berupa satu dompet merah kecil berisi 10 paket sabu seberat 2,13 gram, satu unit HP merk Pocco warna biru, uang Rp 725.000,- dan satu plastik kresek warna kuning berisi empat bungkus plastik klip kosong.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba juga melakukan interogasi dan JHT mengaku barang bukti sabu itu miliknya, hingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa JHT dan barang bukti ke Sat Resnarkoba.

“Tersangka JHT alias G merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Simalungun pada 2019 dan telah menjalani hukuman penjara dua tahun enam bulan. Hingga saat ini tersangka JHT alias G, kami sudah mengamankannya guna proses hukum,” akhir Kasat Resnarkoba.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE