PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus terduga pelaku yang menyimpan dan memiliki narkotika jenis ganja dan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan meringkus terduga pelaku peredaran sabu.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus pria IS, 58, warga Jl. Tarutung, Kel. Toba, Kec. Siantar Selatan di dalam satu rumah di Jl. Dalil Tani, Kel. Tomuan, Kec. Siantar Timur, Senin (3/3) pukul 17:30 dan menyita barang bukti 10,41 gram ganja, satu bungkus kertas tiktak dan satu unit HP Merk Realme warna biru.
Sebelumnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus pria MSPS, 34, warga Dolok Tomuan, Kec. Dolok Panribuan, Kab. Simalungun di pinggir Jl. Parapat, Kel. Simarimbun, Kec. Siantar Marimbun pada hari yang sama sekitar pukul 16:30 serta menyita barang bukti sabu dan lainnya.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede, Selasa (4/3) menyebutkan awalnya personel Sat Resnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat yang menyebutkan di dalam satu rumah ada seseorang memiliki ganja.
Personel Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung merespon dan melakukan penyelidikan dan selanjutnya menggrebek rumah IS dan berhasil meringkus IS. Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggeledah rumah IS dan menemukan di atas meja di dalam kamar barang bukti ganja dan barang bukti lainnya.
Hasil interogasi, IS mengaku pemilik barang bukti ganja itu, hingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa IS bersama barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres.
“Tersangka IS sudah kami amankan guna pelaksanaan pemeriksaan dan pengembangan serta memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” sebut Kasat Resnarkoba. Begitu juga dengan MSPS, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkusnya setelah memperoleh informasi dari masyarakat dan sesudah melakukan penyelidikan, Kanit 2 Sat Resnarkoba Ipda Indrawan bersama tim berhasil meringkus MSPS.
Saat penggeledahan, Kanit 2 Sat Resnarkoba dan tim berhasil menemukan barang bukti satu unit HP merk Vivo warna emas dari tangan kanan MSPS, satu botol plastik warna putih berisi tiga paket sabu dari kantong celana depan sebelah kanan.
Kemudian, dari kantong baju depan sebelah kiri menemukan uang Rp200 ribu, satu tas pinggang warna hitam dan di dalamnya berisi satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong dan satu sendok terbuat dari pipet plastik.
Tidak itu saja, MSPS juga mengaku masih ada menyimpan sabu di rumahnya yang juga di sekitar Jl. Parapat dan Kanit 2 Sat Resnarkoba dan tim melakukan pengembangan ke rumah MSPS dan mendampingi Ketua RT.
Selanjutnya, Kanit 2 Sat Resnarkoba dan tim menggeledah rumah MSPS dan menemukan barang bukti satu paket sabu di atas selipan spanduk di dalam kamar.
Hasil interogasi, MSPS mengaku pemilik barang bukti sabu itu, hingga Kanit 2 Sat Resnarkoba dan tim membawa MSPS bersama barang bukti ke ruang pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres.
“Dari tersangka MSPS, kami menemukan barang bukti empat paket sabu dengan berat total 1,71 gram dan hingga saat ini sudah kami amankan guna pelaksanaan pemeriksaan serta memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” sebut Kasat Resnarkoba.(a28).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.