Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres P.Siantar Ringkus Pengedar Ganja

Tim Opsnal Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus terduga pengedar narkotika jenis ganja, pria MRH, 20, di Jl. Bola Kaki, Kel. Banjar, Kec. Siantar Barat, Selasa (11/6) pukul 19:30 dan menyita barang bukti ganja 266 gram dan barang bukti lainnya.(Waspada-Ist).
Tim Opsnal Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus terduga pengedar narkotika jenis ganja, pria MRH, 20, di Jl. Bola Kaki, Kel. Banjar, Kec. Siantar Barat, Selasa (11/6) pukul 19:30 dan menyita barang bukti ganja 266 gram dan barang bukti lainnya.(Waspada-Ist).

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar meringkus terduga pengedar ganja, pria MRH, 20, warga Perumahan Rami Indah, Jl. Rakutta Sembiring, Kel. Nagapita, Kec. Siantar Martoba.

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, Kamis (13/6) menyebutkan Tim Opsnal Unit 2 Sat Resnarkoba pimpinan Kanit 2 Ipda Ganda Rezeki Sinaga meringkus MRH di Jl. Bola Kaki, Kel. Banjar, Kec. Siantar Barat, Selasa (11/6) pukul 19:45.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres P.Siantar Ringkus Pengedar Ganja

IKLAN

Menurut Kasat Resnarkoba, Tim Opsnal Unit 2 meringkus MRH setelah mendapat informasi ada peredaran narkotika di Jl. Bola Kaki. Setelah melakukan penyelidikan Tim Opsnal Unit 2 meringkus MRH ketika sedang duduk di atas sepeda motor Honda Scoopy miliknya sesuai informasi masyarakat itu.

Hasil penggeledahan, Tim Opsnal Unit 2 menemukan barang bukti satu unit HP merk Poco, uang penjualan ganja Rp 150.000, dari dalam bagasi sepeda motor milik MRH menemukan satu tas handbag hitam berisi 13 paket sedang ganja dan 18 paket kecil ganja.

Menurut keterangan MRH, masih menyimpan ganja di rumahnya, hingga Tim Opsnal Unit 2 membawa MRH ke rumahnya. Hasil penggeledahan di dalam rumah, Tim Opsnal Unit 2 menemukan satu tas ransel warna hitam yang berisi lima paket sedang ganja, 13 paket kecil ganja dan 22 lembar kertas nasi warna coklat pembungkus ganja.

Ketika Tim Opsnal Unit 2 menginterogasi, MRH mengakui miliknya keseluruhan ganja yang beratnya 266 gram, hingga Tim Opsnal Unit 2 membawa MRH bersama barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba.

“Kami sudah mengamankan MRH guna pelaksanaan pemeriksaan serta pengembangan dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” akhir Kasat Resnarkoba.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE