PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar meringkus terduga pengedar ganja, pria MRH, 20, warga Perumahan Rami Indah, Jl. Rakutta Sembiring, Kel. Nagapita, Kec. Siantar Martoba.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, Kamis (13/6) menyebutkan Tim Opsnal Unit 2 Sat Resnarkoba pimpinan Kanit 2 Ipda Ganda Rezeki Sinaga meringkus MRH di Jl. Bola Kaki, Kel. Banjar, Kec. Siantar Barat, Selasa (11/6) pukul 19:45.
Menurut Kasat Resnarkoba, Tim Opsnal Unit 2 meringkus MRH setelah mendapat informasi ada peredaran narkotika di Jl. Bola Kaki. Setelah melakukan penyelidikan Tim Opsnal Unit 2 meringkus MRH ketika sedang duduk di atas sepeda motor Honda Scoopy miliknya sesuai informasi masyarakat itu.
Hasil penggeledahan, Tim Opsnal Unit 2 menemukan barang bukti satu unit HP merk Poco, uang penjualan ganja Rp 150.000, dari dalam bagasi sepeda motor milik MRH menemukan satu tas handbag hitam berisi 13 paket sedang ganja dan 18 paket kecil ganja.
Menurut keterangan MRH, masih menyimpan ganja di rumahnya, hingga Tim Opsnal Unit 2 membawa MRH ke rumahnya. Hasil penggeledahan di dalam rumah, Tim Opsnal Unit 2 menemukan satu tas ransel warna hitam yang berisi lima paket sedang ganja, 13 paket kecil ganja dan 22 lembar kertas nasi warna coklat pembungkus ganja.
Ketika Tim Opsnal Unit 2 menginterogasi, MRH mengakui miliknya keseluruhan ganja yang beratnya 266 gram, hingga Tim Opsnal Unit 2 membawa MRH bersama barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba.
“Kami sudah mengamankan MRH guna pelaksanaan pemeriksaan serta pengembangan dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” akhir Kasat Resnarkoba.(a28).