Polres P.Sianțar Ringkus Pencuri TV Kurang Dari 24 Jam

  • Bagikan
Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras Sat Reskrim Polres dan tim berhasil meringkus terduga pelaku Curat satu unit TV, pria RMP, 25, alias Robi (jongkok) di rumahnya di Jl. Silimakuta, Kel. Simarito, Kec. Siantar Barat, Jumat (28/4) pukul 16:00 dan menyita barang bukti satu unit TV milik korban.(Waspada-Ist).
Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras Sat Reskrim Polres dan tim berhasil meringkus terduga pelaku Curat satu unit TV, pria RMP, 25, alias Robi (jongkok) di rumahnya di Jl. Silimakuta, Kel. Simarito, Kec. Siantar Barat, Jumat (28/4) pukul 16:00 dan menyita barang bukti satu unit TV milik korban.(Waspada-Ist).

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Reskrim Polres berhasil meringkus terduga pelaku pencurian satu unit televisi (TV) kurang dari 24 jam dari kejadian, pria RMP, 25, alias Robi, warga Jl. Silimakuta, Kel. Simarito, Kec. Siantar Barat.

Unit Jatanras Sat Reskrim pimpinan Kanit Jatanras Ipda Ricardo Rajagukguk berhasil meringkus RMP di rumahnya, Jl. Silimakuta, Jumat (28/3) pukul 16:00 dan menyita barang bukti TV dan lainnya dari RMP.

Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar, Sabtu (29/3) menyebutkan pencurian TV itu terjadi di kantor pemasaran milik korban Lie Siau Fen, 57, di Jl. Nusa Indah, Kel. Simarito, Kamis (27/3) pukul 08:40.

Awalnya pagi itu, korban menerima laporan dari anggotanya, Faizal Bahri Siregar yang menyebutkan TV merk Xiaomi tipe A Pro 65 inchi yang sebelumnya di dalam kantor pemasaran telah hilang.

Saksi juga menyebutkan pada malamnya TV yang hilang itu masih ada di tempatnya. Korban segera mendatangi kantor pemasarannya dan melihat memang TV itu telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 7,5 juta dan membuat pengaduan ke Polres dengan Laporan Polisi No. LP/B/159/III/2025/SPKT/Polres Pematangsiantar/Poldasu tanggal 28 Maret 2025.

Kanit Jatanras bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan pada sore harinya berhasil meringkus RMP di rumahnya dan turut mengamankan barang bukti satu unit TV milik korban dan satu obeng milik RMP, hingga Kanit Jatanras dan tim membawa RMP ke ruang pemeriksaan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres.

“Hingga saat ini tersangka RMP alias Robi sudah dalam penahanan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai Pasal 363 KUHP Pidana,” sebut Kasat Reskrim.(a28).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Polres P.Sianțar Ringkus Pencuri TV Kurang Dari 24 Jam

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *